Tim Pengurus/Kurator memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mengakui tagihan dan menolak suatu tagihan. Laporan Tim Pengurus/Kurator yang tidak memuat 7 (tujuh) Kreditur adalah kewenangan Tim Pengurus/Kurator berdasarkan ketidak-mampuan Para Kreditur menyerahkan bukti-bukti yang cukup meyakinkan tentang adanya tagihan yang jumlah totalnya sebesar Rp4,2 triliun.
Bilamana Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang melakukan upaya penyelidikan atau-pun penyidikan tentang adanya dugaan pemalsuan Laporan Hasil Pemungutan Suara Terhadap Perpanjangan PKPU dan Rencana Perdamaian, seluruh Kurator di Seluruh Indonesia semakin bingung dengan sikap subyektif Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Bilamana dokumen yang disusun oleh Tim Pengurus/Kurator dan yang sudah disetujui oleh Hakim Pengawas itu dinyatakan PALSU, Apakah Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah melihat dokumen "ASLI"? Yang manakah yang menurut Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai dokumen yang "ASLI"?
Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP adalah Pejabat yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan, dan memiliki kewenangan untuk mengakui ataupun menolak tagihan-tagihan yang tidak dilengkapi oleh bukti-bukti pendukung yang sahih, darimana argumentasi dan alasan rasionil Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mau menerima Laporan Debitur untuk memproses Tim Pengurus/Kurator hingga menetapkan Rekan Jandri sebagai Tersangka?
KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR MELALUI PENYESATAN INFORMASI & INVESTIGASI
(MISLEADING INVESTIGATION TO BUILD A FALSE OPINION)
- Setelah uraian di atas, dimana dengan jelas terlihat bahwa PT. SAIP sungguh-sungguh sebuah perusahaan publik yang sedang mengalami krisis keuangan sehingga tak mampu membayar tagihan sebesar US$415,035 (Empat Ratus Lima Belas Ribu Tiga Puluh Lima Dollar Amerika Serikat);
- Laporan Keuangan yang selalu defisit;
- Opini Auditor Independen PT. SAIPP yang menyatakan, "Kondisi tersebut masih menimbulkan keraguan substansial atas kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya";
Dengan penetapan Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP sebagai Tersangka, jelas sekali terlihat bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur berada dalam 2 (dua) kemungkinan:
- Bahwa Penyidik berada dalam ketidak-tahuan dan pemahaman yang memadai atas keberadaan dan berlakunya UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU beserta akibat-akibat hukumnya; atau ...
- Penyidik berada dalam kondisi dibawah pengaruh "kekuatan" dan/atau kekuasaan ghoib yang mengakibatkan tumpulnya rasionalitas dan logika berpikir yang logis dan koheren.
ANALOGI KASUS
Mari kita berpikir jernih, ada seorang Guru yang memberikan nilai kepada 7 (tujuh) murid-murid nya dengan nilai yang rendah yang mengakibatkan ke-tujuh murid tersebut tidak naik kelas. Lalu Orang Tua dari ke-tujuh murid tersebut kecewa, dan selanjutnya membuat Laporan Polisi atas dugaan Pemalsuan Dokumen dan/atau Keterangan Palsu. Selanjutnya oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur disidik dan memanggil Para Pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Setiap orang yang memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Guru tersebut telah bekerja dengan baik, dan berdasarkan Hasil Evaluasi Belajar Murid, dimana ke-tujuh murid tersebut tidak mampu menunjukkan kemampuannya yang baik, maka orang-orang tersebut tidak ditanyakan lagi secara panjang lebar;
Namun di saat ada orang yang memberikan keterangan yang memberatkan si Guru, maka pertanyaan-pertanyaan Penyidik dikembangkan untuk menguatkan dugaan Penyidik bahwa memang telah terjadi Pemalsuan dan/atau Keterangan Palsu.
Bagaimana disebut Pemalsuan Dokumen bila murid-murid tersebut tidak dapat menunjukkan kemampuannya yang mapan untuk diberikan nilai yang baik agar dapat naik kelas?
Demikian pula Tim Pengurus/Kurator PT. SAIPP yang menolak tagihan ke-tujuh perusahaan yang memiliki tagihan total hingga Rp4,2 triliun namun tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa benar PT. SAIPP memiliki tagihan sebesar Rp4,2 triliun????