Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Eksepsi Lengkap Kurator Jandri di PN Surabaya

24 April 2014   13:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:16 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 23 April 2014.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Pidana
KRIMINALISASI PROFESI KURATOR
Pengadilan Negeri Surabaya
Di -
S U R A B A Y A

Apakah salahku dan Apakah dosaku?



Majelis Hakim yang mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Serta Rekan-Rekan Pembela yang saya cintai,
Dan Kepada Buruh Surabaya Agung yang saya cintai,
Serta Perwakilan PT. Surabaya Agung yang saya banggakan,
Serta seluruh hadirin yang hadir di dalam persidangan ini, yang saya muliakan;



Assalammualaikum Wr. Wb.,

Salam sejahtera bagi kita semua yang hadir di sini,

Selamat pagi/siang kepada semua hadirin yang hadir di sini;

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena pada hari ini, kita semua masih bisa hadir dan mendapatkan nafas kehidupan dari yang ilahi, supaya kita semua memanfaatkan hari demi hari ini untuk berkarya dan beramal agar kita semua pantas dihadapan Allah untuk mencapai kehidupan yang kekal dan abadi bersamaNya, di akhir kehidupan kita.

Sejak sidang perdana, Majelis Hakim tidak pernah menanyakan kepada saya langsung, apakah saya sudah mengerti dan/atau paham atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

13982973691527516400
13982973691527516400

Majelis Hakim yang mulia,

Dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Saya, Jandri Onasis Siadari, Advokat & Kurator, telah diangkat sebagai Pengurus PKPU Sementara (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas Perseroan Terbuka yang dikenal dengan nama PT. Surabaya Agung Industry Pulp dan Kertas berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. tertanggal 05 Maret 2013.

Pemohon PKPU adalah:


  1. Asiabase Resources, Pte., Ltd.,             Rp 4,037,211,791.36
  2. Interfiber Asia, Pte., Ltd                        Rp    452,566,321.36
  3. Sanyi Resources Pte., Ltd.,                   Rp 6,123,217,013.12

TOTAL                                                     Rp 10,612,995,125.84

(Sepuluh milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu, seratus dua puluh lima rupiah dan delapan puluh empat sen).

Kepada Buruh Surya Kertas, saya memohon kesediaan anda semua untuk melihat arsip-arsip kami bahwa kami bukanlah Pemohon atau Penyebab dari kepailitan perusahaan kalian.

Sesaat setelah mendapatkan perintah Pengadilan Niaga, maka saya bersama dengan Joko Prabowo; sesama Tim Kurator, yang menurut P-19 Kejaksaan wajib diperiksa dan dihadirkan, namun hingga saat ini saya belum pernah mendengar bahwa Rekan saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur; langsung melakukan pengumuman dan mengundang semua Pihak yang memiliki tagihan kepada PT. Surabaya Agung Industry Pulp dan Kertas, selanjutnya disebut “SAIP”.

13982970801851821552
13982970801851821552


Lex Spesialis Derogat Legi Generali

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Dan Rekan-Rekan Advokat serta Kurator yang telah memberikan Bantuan Hukum kepada saya, yang saya banggakan …

Kurator diberikan kewenangan oleh UU Kepailitan dan PKPU, yakni UU No.37 tahun 2004, khususnya Pasal 272 yang berbunyi:

“Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus”.

Berdasarkan Pasal 272 UU Kepailitan dan PKPU itu, maka saya dan Rekan saya yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, diharuskan untuk membuat DAFTAR PIUTANG YANG MEMUAT NAMA-NAMA KREDITUR, ALAMAT PARA KREDITUR, JUMLAHNYA MASING-MASING, PENJELASAN PIUTANG, DAN APAKAH PIUTANG ITU DIAKUI ATAU DITOLAK OLEH KAMI.

Bahwa dengan Pasal tersebut di atas, maka saya memiliki kewenangan untuk menyusun Laporan atau Daftar Piutang Kreditur, dan untuk itu pula bahwa Pengurus PKPU Sementara dari SAIP memiliki kewenangan untuk mengakui tagihan atau membantah/menolak tagihan.

Kewenangan ini melekat pada Profesi Pengurus dan Kurator, yakni untuk mengakui adanya tagihan atau membantah adanya suatu tagihan dengan memperhatikan bukti-bukti yang sahih yang meyakinkan saya selaku Pengurus bahwa tagihan-tagihan dimaksud memang benar ada dan didukung dengan alat-alat bukti yang sah.

Saya bersama-sama dengan Rekan Joko Prabowo, menindaklanjuti hasil Rapat Kreditur tanggal 12 April 2013 dan sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban Tim Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Tim Pengurus telah membuat laporan tertulis kepada Hakim Pengawas melalui surat No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal “Laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian PT. Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas, Tbk. (Dalam PKPU Sementara).

1398297236348656851
1398297236348656851

Prinsip dari Pekerjaan Pengurus

Bahwa Pengurus dituntut untuk senantiasa menjaga dan memelihara asset/harta Debitur agar tidak turun, bahkan bilamana dipandang perlu Pengurus dapat berupaya agar harta Debitur meningkat. Sebagai gambaran dapat kita perhatikan Pasal 240 dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:


  1. Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
  2. Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut.
  3. Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor.

Bahwa saya telah bekerja dengan hati-hati dengan memeriksa keseluruhan berkas tagihan PT. ZT Holding Co. dengan jumlah total tagihannya sebesar Rp.3.910.836.046.232,00 (tiga triliun Sembilan ratus sepuluh milyar delapan ratus tiga puluh enam juta empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Jumlah tersebut bila diperhitungan dalam US$ dengan Kurs sebesar US$ 1.00 = Rp 9.704,00 maka tagihan tersebut equivalen dengan jumlah yang ditulis di dalam surat dakwaan, yakni sebesar US$ 403,012,783.00.

Tagihan senilai triliunan itu sama sekali tidak didukung dengan alat bukti yang menunjukkan keberadaan atau eksistensi tagihan dimaksud, belakangan diberikan  berupa Laporan Keuangan debitur, namun dalam Laporan Keuangan yang sudah diaudit dimaksud, juga tidak ada angka triliunan rupiah tersebut. Mohon Rekan-Rekan dari Kepolisian dan/atau Kejaksaan untuk menunjukkan Laporan Keuangan yang mencatat tagihan piutang ZT Holding Company sebesar triliunan rupiah tersebut.

Oleh Tim Pengurus, Laporan Keuangan, baik berupa Laporan Keuangan tahun 2011 maupun Laporan Keuangan tahun 2012, bukanlah satu-satunya pedoman untuk membuktikan keberadaan tagihan, pihak kreditur wajib menyampaikan bukti adanya hutang, baik itu berupa perjanjian hutang piutang, maupun bukti-bukti lainnya misalnya bukti adanya aliran dana dari kreditur kepada debitur, untuk menguatkan dan meyakinkan Tim Pengurus dan Hakim Pengawas akan adanya tagihan dimaksud.

Tidak ada Perseroan manapun yang melakukan penagihan atas tagihan senilai triliunan rupiah dengan tanpa bukti yang sah sebagaimana diuraikan diatas, selain itu bukti berupa Laporan Keuangan juga tidak lah dapat dijadikan sebagai satu-satunya acuan dalam proses PKPU maupun kepailitan, karena Laporan Keuangan disusun berdasarkan bukti-bukti sepihak oleh Debitur.

Kami selaku Tim Pengurus kebingungan kemanakah Kreditur sehingga tak mampu menunjukkan bukti-bukti atas tagihannya! Yang lebih membingungkan lagi, pihak Debitur justru mengakui adanya tagihan senilai triliunan tanpa ada bukti dar Kreditur. Apakah karena kreditur itu adalah juga pemegang saham nya Debitur??

Penolakan tagihan triliunan berakibat, Tim Pengurus dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Debitur, dengan menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat, yaitu Surat yang kami susun berdasarkan kewenangan kami selaku Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dinyatakan palsu karena kewenangan kami untuk membantah tagihan ZT Holding Pte. Ltd.

Majelis Hakim yang mulia,
Dan Jaksa Penunut Umum yang saya hormati,

Masihkah asas hukum yang berbunyi “Lex Spesialis Derogat Legi Generali” berlaku di dalam sistem hukum kita saat ini?

Saya yang bertindak berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU untuk menyusun Laporan Hasil Pemungutan Suara namun saat ini saya didakwa dengan Pasal-Pasal yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dimanakah asas “Lex Spesialis Derogat Legi Generali” ditaati dan dihormati?

Terlebih-lebih lagi …

Pasal 50, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan dengan tegas:

“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”

Lalu,

Mengapa saya bisa ada disini? Diterapkan pasal-pasal yang tidak bersumber kepada UU Kepailitan dan PKPU serta Diadili dikarenakan melaksanakan UU Kepailitan dan PKPU serta Putusan Pengadilan Niaga!

Bahwa kepailitan yang terjadi pada debitur, bukanlah disebabkan oleh Tim Pengurus PKPU, tetapi putusan pailit dijatuhkan Majelis Hakim pada tanggal 16 April 2013. Bahwa surat Tim Pengurus tanggal 15 April 2013 yang dijadikan sebagai objek Laporan Pidana oleh Debitur, tidaklah dapat dijadikan alasan pemidanaan, karena surat kami tersebut hanyalah surat pengantar yang melaporkan hasil Berita Acara Rapat Kredirur dan Berita Acara Pemungutan Suara (voting) yang di laksanakan di Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan juga ditandatangani Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Para Kreditur, Debitur dan Tim Pengurus.

Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan pailit pada tanggal 16 April 2013 dalam perkara No. 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.SBY pada halaman 5 dan 6, dasar dari Majelis Hakim untuk memberikan putusan pailit adalah laporan dari Hakim Pengawas kepada Hakim Majelis pada tanggal 12 April 2013. Pertimbangan Majelis Hakim antara lain disadarkan pada hasil pemungutan suara (voting) yang isinya mayoritas kreditur menolak perpanjangan PKPU dan menolak proposal perdamaian dari Debitur, sehingga konsekwensinya, demi hukum Debitur harus dinayatakan pailit.

Berdasarkan uraian kami diatas, terbukti bahwa surat kami tertanggal 15 April 2013, bukanlah penyebab pailitnya Debitur, karena surat kami hanyalah sekedar surat pengantar (laporan) fakta-fakta yang terjadi pada rapat-rapat kreditur dan rapat pemungutan suara (voting), bahwa yang mengikat para pihak adalah Berita Acara Rapat Kreditur, Berita Acara Rapat Pemungutan Suara dan juga para pihak sudah mencantumkan tandatangannya pada semua Berita Acara dimaksud. Bahkan Majelis hakimpun, tidak menjadikan surat kami sebagai bagian dari pertimbangan hukumnya, tetapi yang dijadikan pertimbangan hukum adalah laporan dari Hakim Pengawas. Lebih jauh lagi, semua isi surat kami, tidak ada yang berbeda dengan isi dari semua Berita Acara yang diuraikan diatas.

Ya Allah, Ya Tuhan kami,
Hanya kepadaMulah aku berseru, “Lindungilah hambaMu ini, Ya Allah!”
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya,
Kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa saya,
Saya hanya berseru: “Lillahi Ta`ala!!!”

Bahwa apa yang saya lakukan, adalah telah sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, yaitu berdasarkan Pasal 272 UU Kepailitan dan PKPU, namun demikian, kalau-pun berbeda pendapat, UU Kepailitan dan PKPU memberikan solusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 127 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:

Pasal 127 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU:


  1. Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
  2. Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  3. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
  4. Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
  5. Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.

Upaya hukum yang berdasarkan Pasal ini sering disebut juga sebagai “Renvoi Procedures” .

Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:


  1. Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:


“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”

Bahwa Kami selaku Pengurus, melakukan verifikasi dengan hasil untuk mengakui dan menolak tagihan ZT, semata-mata hanyalah melaksanakan tugas dan fungsi Pengurus berdasarkan Pasal 272 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jo Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. Putusan No. 01/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. tertanggal 05 Maret 2013.

Mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia, mempertimbangkan eksepsi kami secara cermat tanpa khawatir dan/atau cemas karena mendapatkan tekanan apapun karena lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada memidana seseorang yang jelas-jelas dan nyata-nyata menjadi korban atas pemberlakuan hukum yang tidak tepat.

Akhirul kata, dari semua yang sudah kami uraikan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya demi kelanjutan profesi Kurator di kemudian hari. Karena semua Kurator akan melakukan hal yang sama, dan apakah kami akan dikriminalisasikan karena tidak memuat tagihan Kreditur lainnya?

Dalam analogi yang sederhana, apakah jadinya, bila penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dilaporkan sebagai Penculikan?

Karena memang kewenangan Rekan-Rekan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa menahan seorang tersangka/terdakwa sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP.

Demikian kami sampaikan eksepsi ini dan saya menyerahkan kepada Allawa SWT, tempat segala permohonan dikabulkan. Atas perhatian dan kepedulian Majelis Hakim serta Rekan-Rekan Jaksa Penuntut Umum, kami menghaturkan terima kasih.

Hormat kami,
Jandri Onasis Siadari***Tunjukkan kepedulian anda dengan mengklik "LIKE" di pages JUSTICE FOR JANDRI!/LT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun