Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... Advokat -

Member of PERADI.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peradi Menolak RUU Advokat

23 September 2014   21:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:48 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_325222" align="alignright" width="420" caption="Perhimpunan Advokat Indonesia"][/caption]

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

Memperhatikan:


  1. UU ADVOKAT No.18/2003 tentang Advokat;
  2. UU Advokat 2014;

Menimbang:


  1. Putusan MK 014/2006 yang menyatakan bahwa PERADI adalah organ negara yang menjalankan sebagian kekuasaan negara, khususnya untuk mengangkat advokat, namun tetap menjadi lembaga/organisasi yang bebas dan mandiri;
  2. Pasal 112 TATA TERTIB DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang wajib didahului oleh Naskah Akademik;
  3. RUU Advokat telah mengabaikan hasil-hasil pembangunan bangsa yang sebelumnya, yakni UU No.18/2003 berikut dengan lembaga yang berdiri di atas UU tersebut;
  4. RUU Advokat tidak mengakui Advokat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tahun 2012 sampai dengan diberlakukannya RUU Advokat yang baru;
  5. Pembentukan lembaga baru yang diberi nama "Dewan Advokat Nasional" dan mengabaikan Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") yang sudah terbentuk, serta menciptakan lembaga yang dibawah kekuasaan Pemerintah dan DPR;
  6. Ketiadaan dokumen pendukung dan/atau hasil laporan kerja sebagai alasan untuk membubarkan PERADI;
  7. Ketiadaan solusi bagi Advokat yang terdaftar di PERADI dan sekaligus dengan lembaganya yang dihilangkan oleh RUU Advokat yang baru;
  8. RUU Advokat telah menurunkan posisi Advokat yang sebelumnya  setara dan sejajar dengan Penegak Hukum lainnya, namun oleh RUU Advokat yang baru itu, Advokat akan diposisikan sebagai mitra (seperti mitra polisi, BABINSA atau BINAMAS);
  9. UU Advokat telah merampas Hak Pilih Advokat untuk memilih dan menentukan Pimpinannya yang dipercaya mampu untuk menjadi Pimpinan di Lembaga yang mengkoordinir Advokat di Indonesia;

Menetapkan:

MENOLAK RUU ADVOKAT !!!

Memerintahkan:


  1. Kepada Seluruh Pengurus DPN dan DPC-DPC PERADI di Seluruh Indonesia untuk melakukan aksi-aksi nyata untuk menyatakan pendapatnya di muka umum yang menolak RUU Advokat;
  2. Kepada Seluruh Anggota PERADI, untuk memberikan testimonial kepada publik dan kepada seluruh koleganya mengenai PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU No.18/2003 dan telah menjalankan sebagian fungsi negara untuk mengangkat advokat dan yang paling berwenang untuk mengusulkan pengambilan sumpah Calon Advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia;
  3. Mengundang Seluruh Komponen PERADI di Seluruh Indonesia untuk melakukan AKSI DAMAI KE-II MENOLAK RUU ADVOKAT yang rencananya akan dilaksanakan:

HARI/TANGGAL:

Rabu, 24 September 2014

WAKTU:

Pk. 09:00 s/d Selesai

TITIK PERTEMUAN:

Parkir Timur Senayan, Jakarta

Koordinator Lapangan:


  1. Ketua-Ketua DPC PERADI
  2. Sumantap Simorangkir HP. 0811.831.407
  3. Cokky HP. 0811.890.224

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun