Siaran pers Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 003/HM.02.07-07/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 terkait dengan Surat Ombudsman kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai penyelesaian laporan warga yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam siaran pers tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.) menekankan beberapa hal penting.
Pertama, bahwa masalah ini telah mencuri perhatian publik dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, memerlukan penanganan yang hati-hati.
Kedua, masih ada perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, saling menghormati antara KAI dan masyarakat adalah kunci.
Ketiga, beliau menyoroti perlunya upaya administratif lanjutan berupa konversi Grondkaart menjadi status Hak Atas Tanah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ombudsman juga mencatat pelibatan pihak yang melakukan pengukuran dan negosiasi di lapangan, menuntut agar petugas yang terlibat memiliki legalitas yang sah.
Selain itu, PT KAI memaparkan bahwa dari total rencana 100% penertiban lahan aset, 80% telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sementara 20% masih dalam proses.