Sesuai dengan pengumuman amdal rencana pembangunan Dermaga (Jetty), Stockpile, Konveyor Batubara oleh PT. DAB (Dermaga Anugerah Bersama Public Seaport) di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, yang luas seluruhnya = 184.331 M2. (Luas Lahan Dermaga = 49.740 M2; Luas Lahan Stockpile = 56.887 M2; dan Luas Lahan Konveyor = 77.704 M2).
Atas ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan untuk pembangunan tersebut tidak berpihak dengan penderitaan warga, mendapat perlawanan dari warga melalui Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang beranggotakan 14 orang.
Sebenarnya sudah lama masalah ini bergulir dikalangan warga yang terdampak atas pembebasan tanah dan bangunan tersebut, namun masih berjalan dengan negosiasi secara pribadi atau kekeluargaan, termasuk penulis juga mendapat perlakukan yang tidak sesuai dengan kewajaran.
Pada areal rencana pembangunan dermaga tersebut, penulis juga memiliki lahan sejak 30 tahun yang lalu dan juga bangunannya di lahan rencana penggusuran tersebut yang berjarak lebih kurang 90 meter dari rel kereta api.
Dimana lahan tersebut juga di klaim oleh PT. KAI adalah miliknya berdasarkan Grondkaart No. 3 (Peta jaman Belanda) yang beredar di masyarakat untuk perluasan dermaga tersebut.
Grondkaart ini adalah gambar situasi jaman penjajahan, menurut kami, kalau jaman kemerdekaan ini aturannya bukan lagi aturan pihak penjajah tapi sudah ikut peraturan pemerintah, dan mengapa selama ini tidak ada klaim dari pihak PT. KAI di areal lahan yang kami huni sekarang ini karena keluarga kami sudah tinggal ditempat yang akan digusur ini sejak tahun 1957.
Berdasarkan penjelasan Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi yang dilansir New.Detik.Com Senin (17/10/2022) menyampaikan bahwa "menurut Peraturan Pemerintah Nomor.57 tahun 1990, lebar jalur kereta api dijelaskan 24 meter, yaitu 12 meter di sisi kanan dan 12 meter di sisi kiri".
Setelah kami baca pada PP No.57 tahun 1990 tersebut tidak kami temukan pasal yang mencantumkan lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian yang disampaikan, kecuali pada PP No.69 tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api, ada penjelasannya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.69 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998, yang mengatur tentang prasarana dan sarana kereta api, Pasal 15 menyatakan bahwa batas daerah yang membatasi untuk jalur kereta api yang terletak di permukaan tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3 ) huruf a, adalah jarak terjauh dari sisi kiri dan kanan milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.