Mudah-mudahan melalui informasi ini dapat diketahui juga oleh Ombudsman RI atau pihak-pihak yang terkait, dan ada kepeduliannya atas penderitaan warga anak bangsa yang diperlakukan tidak wajar, dan kiranya dapat meninjau praktek administrasi yang diduga tidak transparan dan ada kejanggalan dalam penyelesaian hak-hak warga yang terdampak oleh kepentingan itu.
Alhamdulillah saat ini ada yang peduli juga dari Tim Advokasi Korban Penggusuran PT. KAI yang menanyakan terkait penyelesaian hak-hak warga tersebut.
Semoga akan ada penyelesaian yang wajar dari pihak PT. KAI sesuai pasal 399 (6) PP No.6 tahun 2017 tersebut. (Tobari)
Sumber Bacaan terkait masalah tersebut.:
- Warga Gang Becek Resah, Terkait Beredarnya Isu Penggusuran PT KAI Tanpa Ganti Rugi
- PT KAI Kembali Mengelar Sosialisasi Terkait Pembangunan Dermaga Batu Bara
- BPN Diminta Tak Proses Sertifikasi Tanah 12 Meter dari Rel Kereta Api
- Harga Jasa Bangun Rumah Per-Meter di Palembang tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H