Memasuki bulan Januari 2024, sistem perencanaan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan.
Dalam upaya melanjutkan transformasi dalam proses pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan perubahan terkait periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai Siaran Pers BKN tanggal 28 Juli 2023 nomor.009/RILIS/BKN/VII/2023 tentang Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024.
Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlangsung selama 2 (dua) periode, maka dengan peraturan tersebut menjadi 6 (enam) periode.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak peluang kepada PNS dalam memperjuangkan pengakuan atas dedikasi dan kerja kerasnya.
Perubahan ini menjawab kebutuhan untuk lebih memberi kesempatan kepada PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat, sekaligus memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS kepada negara.
Perubahan ini juga mendorong semangat kinerja dan pelayanan prima, dengan harapan memberikan dampak positif pada efisiensi dan kualitas layanan publik yang dapat ditingkatkan.
Peraturan baru ini berlaku untuk semua kategori PNS, Â namun dan tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Â
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Dengan perubahan ini, PNS akan memiliki enam kesempatan dalam setahun untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Sebenarnya perubahan ini bukanlah tentang kuantitas kenaikan pangkat, melainkan tentang usulan frekuensi yang dapat disampaikan dalam kurun waktu satu tahun.
Peningkatan periode kenaikan pangkat ini merupakan langkah penting dalam mendorong semangat kerja dan prestasi PNS.
Dengan lebih banyak kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat, PNS dapat merencanakan dan mengarahkan upaya dalam menggapai standar kualifikasi yang diperlukan.
PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan kualifikasi tetap diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Evaluasi yang cermat dan objektif akan tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang, memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat tetap didasarkan pada prestasi kerja yang telah dicapai.
Perubahan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif terhadap tuntutan zaman.
Hal ini juga sejalan dengan upaya meliberalisasi proses administratif tanpa mengorbankan integritas dan kualitas penilaian.
Dengan diberlakukannya Peraturan BKN ini, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah direvisi oleh Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002, akan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Saat mulai berlakunya peraturan baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi dan semangat kerja di kalangan PNS.
Setiap usaha dan dedikasi yang diberikan oleh PNS sebagai abdi negara akan mendapatkan penghargaan yang lebih besar, seiring dengan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan karir dalam institusi pemerintahan.
Pemerintah berkeyakinan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif secara menyeluruh, tidak hanya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan profesionalisme dan komitmen dalam bekerja untuk kepentingan bersama.
Dengan perubahan ini, BKN memberikan sinyal kuat bahwa setiap usaha dan dedikasi PNS diakui dan diapresiasi, serta memberikan motivasi lebih dalam berkontribusi bagi kemajuan negara.
Efektif mulai Januari 2024, sistem usulan kenaikan pangkat PNS akan mengalami perubahan yang sangat berarti dengan adanya enam kali periode usulan dalam setahun.
Langkah ini, merupakan hasil dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang mencerminkan komitmen dalam memberikan penghargaan yang lebih adil dan seimbang terhadap prestasi serta pengabdian PNS.
Perubahan ini membuka pintu lebih luas bagi PNS untuk meraih pengembangan karir dan mengapresiasi setiap usaha yang diberikan sebagai abdi negara.
Dengan ketentuan baru ini, diharapkan motivasi dan semangat kerja PNS akan terus tumbuh, mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. Semoga. (Tobari)
Sumber bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H