Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prinsip dan Etika dalam Grup Media Sosial: Membangun Silaturahmi dan Keharmonisan (2)

9 Juli 2023   14:33 Diperbarui: 9 Juli 2023   14:45 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Dokumen Pribadi

Jangan memaksakan pandangan atau mencemooh pendapat orang lain.

Hargai perbedaan dan jadikan itu sebagai kesempatan untuk belajar dan meluaskan perspektif.

25. Hargai waktu dan batasan setiap anggota grup

Hindari spamming atau mengirimkan pesan berulang kali yang tidak relevan atau mengganggu. Hormati waktu dan privasi orang lain.

Melalui pemahaman atas hal-hal yang dikemukakan di atas, diharapkan anggota grup dapat menjadi lebih harmonis, bermakna, dan saling menghormati satu sama lain.

Dengan mempraktikkan prinsip dan etika  dalam berinteraksi yang baik dan terus menerapkan prinsip-prinsip yang telah kita ketahui, kita akan dapat menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan memperkuat hubungan persahabatan dalam grup kita dalam rangka membangun silaturahmi dan keharmonisan dalam grup media sosial.

Semoga grup tersebut dapat menjadi tempat yang menyenangkan untuk berbagi, belajar, dan menjaga kebersamaan yang kuat.

Teruslah memelihara semangat saling menghargai dan berbagi dalam grup tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga akan ada manfaatnya. (Tobari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun