Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kelonggaran Waktu Penyampaian Angka Kredit Dosen: Tanggapan Kementrian dan Solusi bagi Kekhawatiran Dosen

21 Mei 2023   15:15 Diperbarui: 21 Mei 2023   15:27 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Dokumen Pribadi

Dengan adanya tambahan waktu satu bulan yang diberikan kepada para dosen PNS Dpk yang berada di lingkungan LLDikti Wilayah II untuk menyelesaikan usul pengakuan angka kredit, kegelisahan dan kekhawatiran para dosen insya Allah dapat berkurang. 

Para dosen merasa terbantu karena memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas tersebut, terutama dalam mengumpulkan dokumen-dokumen terkait yang belum pernah diajukan sebelumnya, seperti kenaikan jenjang akademik dalam waktu lebih dari lima tahun.

Terima kasih disampaikan kepada Kepala LLDikti Wilayah II atas kebijakan yang telah diberikan.

Semoga dengan adanya kelonggaran waktu yang telah diberikan ini, semua Dosen ASN (PNS Dpk) dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para dosen diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan usul penetapan angka kredit berdasarkan kinerja yang telah dicapai hingga 31 Desember 2022.

Mudah-mudahan kekhawatiran dan kegelisahan yang dirasakan oleh para dosen dapat teratasi. (Tobari-Dosen ASN (PNS Dpk) pada PPs Universitas Muhammadiyah Palembang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun