Dengan adanya tambahan waktu satu bulan yang diberikan kepada para dosen PNS Dpk yang berada di lingkungan LLDikti Wilayah II untuk menyelesaikan usul pengakuan angka kredit, kegelisahan dan kekhawatiran para dosen insya Allah dapat berkurang.Â
Para dosen merasa terbantu karena memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas tersebut, terutama dalam mengumpulkan dokumen-dokumen terkait yang belum pernah diajukan sebelumnya, seperti kenaikan jenjang akademik dalam waktu lebih dari lima tahun.
Terima kasih disampaikan kepada Kepala LLDikti Wilayah II atas kebijakan yang telah diberikan.
Semoga dengan adanya kelonggaran waktu yang telah diberikan ini, semua Dosen ASN (PNS Dpk) dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para dosen diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan usul penetapan angka kredit berdasarkan kinerja yang telah dicapai hingga 31 Desember 2022.
Mudah-mudahan kekhawatiran dan kegelisahan yang dirasakan oleh para dosen dapat teratasi. (Tobari-Dosen ASN (PNS Dpk) pada PPs Universitas Muhammadiyah Palembang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H