Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kelonggaran Waktu Penyampaian Angka Kredit Dosen: Tanggapan Kementrian dan Solusi bagi Kekhawatiran Dosen

21 Mei 2023   15:15 Diperbarui: 21 Mei 2023   15:27 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor: 181 /sipres/A6/IV/2023 tanggal 14 April 2023 membahas tentang tanggapan KemenPANRB dan Kemendikbudristek terhadap keluhan yang diajukan oleh para dosen setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan surat-surat edaran dari Kemendikbudritek, banyak dosen mengungkapkan protes keras karena waktu yang tersedia untuk melaporkan angka kredit yang diperolehnya hingga 31 Desember 2022 sangatlah terbatas.

Mengingat keterbatasan waktu untuk Penilaian Hasil Kerja yang akan berakhir pada 30 Juni 2023, diperlukan mekanisme yang memastikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan para dosen.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi Dosen ASN sesuai dengan penjelasan Plt. Dirjen Diktiristek mengenai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, dan tidak berlaku bagi dosen non-ASN. Oleh karena itu, saat ini belum ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.

Sesuai surat  Plt. Direktur Jenderal Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nomor 0322/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 3 Mei 2023, disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I hingga XVI, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Mitra mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dalam surat edaran Plt. Dirjen Diktiristek tersebut, kegelisahan yang dirasakan oleh para dosen di seluruh Indonesia dapat terobati karena batas waktu untuk usul penetapan Angka Kredit Dosen diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Awalnya, batas waktu tersebut hanya sampai 15 April 2023, namun kemudian ditunda hingga 30 Mei 2023. Dengan demikian, para dosen masih memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan usul penetapan PAK Dosen berdasarkan kinerja yang diperoleh hingga 31 Desember 2022.

Untuk Dosen ASN (PNS Dpk) yang berada di lingkungan LLDikti Wilayah II, berdasarkan surat dari Kepala LLDikti Wilayah II  Nomor 2287/LL2/DT.04.01/2023 tanggal 26 April 2023 mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor. 1 Tahun 2023, disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, bahwa surat tersebut menjelaskan salah satunya batas waktu pengusulan pengakuan hasil penilaian angka kredit bagi dosen ASN (PNS Dpk) adalah tanggal 15 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui laman https://paksikito.lldikti2.id, dengan mengacu pada surat Plt. Direktur Jenderal Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek Nomor. 0275/E/DT.04.01/2023 tanggal 13 April 2023 tentang penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek  Nomor 0322/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 3 Mei 2023, Kepala LLDikti Wilayah II kembali mengirimkan surat Nomor 2557/LL2/DT.04.01/2023 tanggal 9 Mei 2023 mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah II.

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pengakuan angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperoleh hingga 31 Desember 2022. Pimpinan Perguruan Tinggi diwajibkan mengajukan usulan pengakuan angka kredit dosen melalui aplikasi PAKSIKITO paling lambat tanggal 15 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun