Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk LLDikti Wilayah II

19 September 2022   08:24 Diperbarui: 19 September 2022   09:05 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Sesuai surat Kepala Lembaga Layanan Pendikan Tinggi Wilayah II (LLDikti Wil.II) Nomor.1572/LL2/KP/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Undangan Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk periode Juli-Desember 2021 atas tindak lanjut Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek RI Nomor 51469/A3/KP.04.02/2021 tanggal 25 Juli 2021 perihal Pemberitahuan tentang Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021.

Kepala LLDikti Wilayah II (Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.) berdasarkan surat tersebut mengundang operator kinerja dan Dosen PNS Dpk untuk menghadiri Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk periode Juli-Desember 2021.

Pendampingan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Dosen PNS Dpk periode Juli-Desember 2021 yang telah dilaksanakan oleh LLDikti Wilayah II di 16 tempat Perguruan Tinggi Swasta dalam lingkungan LLDikti Wilayah II telah dimulai hari Senin 1 Agustus 2022 di Universitas PGRI Silampari Lubuk Linggau, dan berakhir hari Sabtu 17 September 2022 di Universitas Muhammadiyah Palembang.

Peserta Pendampingan foto bersama (Dokpri)
Peserta Pendampingan foto bersama (Dokpri)

Kegiatan Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP tersebut dilaksanakan di lantai 7 Gedung KH. Faqih Usman Universitas Muhammadiyah Palembang dengan peserta kegiatan Dosen PNS Dpk pada Universitas Muhammadiyah Palembang sebanyak 59 orang.

Hadir pada acara tersebut dari LLDikti Wilayah II  Yuniarti, S.H., M.Si., mewakili Kepala LLDikti Wilayah II (Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.).

Dari Universitas Muhammadiyah Palembang dihadiri  Prof. Dr. Hj. Fatimah, S.E., M.Si. (Wakil Rektor II) mewakil Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M.) beserta undangan lainnya termasuk Dosen PNS Dpk pada Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai peserta kegiatan.

Prof. Dr. Hj. Fatimah, S.E., M.Si. saat memberikan sambutan mewakili Rektor UM Palembang (Dokpri)
Prof. Dr. Hj. Fatimah, S.E., M.Si. saat memberikan sambutan mewakili Rektor UM Palembang (Dokpri)

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hj. Fatimah, S.E., M.Si. menyampaikan terima kasih kepada LLDikti Wilayah II yang telah datang mendampingi Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk pada Universitas Muhammadiyah Palembang, mudah-mudahan semua Dosen yang ikut pendampingan ini dapat menyelesaikan SKP dan PPKP nya dengan baik, ungkapnya.

Kemudian Yuniarti, S.H., M.Si., dalam sambutannya mewakili Kepala LLDikti Wilayah II (Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.) menyampaikan permohonan maafnya bahwa Kepala LLDikti Wilayah II tidak dapat langsung hadir karena masih ada tugas dinas ke Jakarta, dan mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang yang telah memfasilitasi tempat kegiatan ini, dan terima kasih juga atas kehadiran para peserta pendampingan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta kegiatan ini akan didampingi untuk penyelesain SKP dan PPKP nya oleh Ilmi Fadhila  sebagai tim teknisnya, mudah-mudahan hari ini semua peserta pendampingan ini dapat menyelesaikan tugasnya menyusun SKP dan PPKP, pungkas Yuniarti.

Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Pada kesempatan ini juga Ilmi Fadhila sebagai tim teknis menyampaikan informasi terkait penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS, sebagai dasarnya antara lain;

Terkait judul tulisan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; tertera bahwa PPKP itu ada di Pasal 1 ayat 2; SKP itu ada di Pasal 1 ayat 4; dan Perilaku Kerja ada di Pasal 1 ayat 6, yang selengkapnya seperti berikut; 

Pasal 1 ayat 2. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.

Pasal 1 ayat 4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Pasal 1 ayat 6. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; juga tertera mengenai SKP ada di Pasal 1 ayat 3; Perilaku Kerja ada di Pasal 1 ayat 7, dan Pelaksanaan Rencana Kinerja ada di Pasal 26 ayat 1 dan 2, yang selengkapnya seperti berikut;

Pasal 1 ayat 3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Pasal 1 ayat 7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 ayat (1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik; ayat (2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan.

Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Melalui kegiatan pendampingan penyusunan SKP dan PPKP ini didapat juga penyegaran informasi terkait angka dan sebutan atau predikat Penilaian Kinerja PNS seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Pasal 41 ayat (5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:

1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan

2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;

b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);

c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);

d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan

e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pasal 17 Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:

a. 91 -- ke atas: sangat baik; b. 76 -- 90: baik; c. 61 -- 75: cukup; d. 51 -- 60: kurang; dan e. 50 ke bawah: buruk.

Sebagai Dosen PNS Dpk, banyak informasi yang didapat dari acara kegiatan Pendampingan Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk oleh LLDikti Wilayah II ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya atas semua yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga bermanfaat dan sukses selalu.

Aamiin ya aminu mukmin ya sohirun ya aminullah aamiin. (Tobari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun