Melalui kegiatan pendampingan penyusunan SKP dan PPKP ini didapat juga penyegaran informasi terkait angka dan sebutan atau predikat Penilaian Kinerja PNS seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 41 ayat (5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan
2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil