Pemberantasan pungli menjadi fokus penting dalam upaya memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk mengatasi pungli, termasuk peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, penggunaan teknologi, dan pembentukan lembaga anti-korupsi yang efektif.
Pungli adalah kata lain dari praktik korupsi di mana individu yang memiliki kekuasaan atau kewenangan meminta atau memaksa pemberian uang, barang, atau jasa sebagai imbalan untuk memberikan layanan atau memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka lakukan secara bebas atau atas tugas mereka. Pungli biasanya terjadi di berbagai sektor, seperti pelayanan publik, perizinan, pendidikan, perpajakan, penegakan hukum, dan sektor lainnya.
Berikut adalah beberapa contoh praktik pungli:
- Pungli dalam pelayanan publik: Contohnya adalah ketika seorang pegawai di kantor pelayanan publik meminta uang tambahan dari warga untuk mempercepat proses permohonan dokumen resmi, seperti paspor, SIM, atau sertifikat tanah.
- Pungli di sektor pendidikan: Dalam konteks pendidikan, pungli dapat terjadi ketika seorang guru atau staf sekolah meminta uang atau hadiah dari siswa atau orang tua mereka agar mendapatkan perlakuan khusus, nilai yang lebih baik, atau fasilitas tambahan.
- Pungli dalam perizinan dan perpajakan: Contohnya adalah ketika seorang pejabat di lembaga perizinan meminta uang atau gratifikasi untuk memberikan izin usaha atau menghindari penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.
- Pungli dalam penegakan hukum: Pungli juga dapat terjadi dalam lingkup penegakan hukum, di mana oknum polisi atau petugas keamanan meminta uang atau barang agar melepaskan seseorang dari hukuman atau menghindari proses hukum.
Praktik pungli merugikan masyarakat karena memperburuk pelayanan publik, meningkatkan biaya hidup, menghambat pembangunan ekonomi, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pemerintah. Oleh karena itu, pemberantasan pungli menjadi penting dalam upaya memerangi korupsi dan membangun tata kelola yang baik dalam pemerintahan dan institusi.
Dilansir (KOMPAS.com) adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam distribusi bantuan sosial di beberapa wilayah di Jakarta dan Depok. Dalam kasus pertama, seorang ketua RT di Jakarta Pusat diduga melakukan pungli dengan mengutip Rp 10.000 dari setiap penerima bantuan. Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Pemerintah kota menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tidak boleh dipungut biaya apapun.
Sementara itu, dalam kasus lain di Depok, Ketua RW mengklarifikasi bahwa pungutan yang dilakukan bersifat sukarela dan diperuntukkan untuk perbaikan ambulans warga yang mengalami kerusakan. Namun, setelah kasus tersebut menjadi sorotan, uang yang terkumpul dikembalikan kepada masing-masing keluarga penerima bantuan.
Selain itu, ada juga laporan aduan terkait praktik pungli dalam penerimaan bansos di Kota Tangerang. Polisi sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana dalam kasus tersebut. Pemerintah kota telah menyediakan layanan pengaduan bagi penerima bantuan yang menjadi korban pungli.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masih ada praktik pungli dalam distribusi bantuan sosial di beberapa wilayah. Hal ini memperlihatkan adanya penyimpangan dalam sistem distribusi yang memperburuk pelayanan publik, meningkatkan biaya hidup, menghambat pembangunan ekonomi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pemerintah, yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari LIPUTAN6.COM Komisaris Independen PT Pelindo I, Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang masif terjadi di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Pasalnya praktik pungli sesungguhnya sudah mengakar bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak. Termasuk aparat, pengguna jasa hingga level terbawah yaitu penjaga pintu masuk pelabuhan.
"Modusnya beragam. Supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan lift off, sudah terstruktur melalui sistem IT yang terintegrasi. Jadi tanpa harus diberi tip pun sebenarnya kontainer yang keluar masuk sudah di plan oleh perusahaan," tegas Irma melalui keterangan resmi, Senin (14/6/2021).