Di Indonesia, pengelolaan pendapatan pemerintah terbagi dua, yaitu Pendapatan Pemerintah Pusat dan Pendapatan Pemerintah Daerah. Ada pun sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lainnya.
Pendapatan asli daerah (PAD) diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi pajak daerah diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.
Dana perimbangan dimaknai sebagai dana yang bersumber dari APBN. Dana perimbangan itu sendiri terbagi menjadi 2, yakni dana bagi hasil (DBH),dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
Dana pendapatan lainnya disebut juga dengan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH ini dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu dari pajak dan sumber daya alam.
Dalam pengamatan saya berdasarkan laporan BPSD tiap tahunnya secara acak di berbagai daerah (dari data Laporan Indeks Pembangunan Manusia), pada dasarnya mayoritas Pemda hanya bekerja mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah ada dari tahun ke tahun. Itulah sebanya indikator ekonomi ditiap daerah tidak pernah mengalami oeningkatan secara signifikan.Â
Secara khusus Pemda bekerja banyak bertumpu pada pengelolaan dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah. Padahal kontibusi PAD dalam struktur APBD harus senantiasa ditingkatkan karena merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.
Sampai saat ini, masih belum tergalinya potensi pendapatan daerah pada umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya kepekaan Pemda dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, di era otonomi daerah saat ini, setiap pemerintah daerah kabupaten/kota, diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, diantaranya kewenangan untuk mengatur keuangannya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.Â
Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta untuk mengeliminir ketimpangan antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi di masing-masing daerah.
Baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati mencatat porsi belanja pegawai tinggi, 36%. Penggunaan belanja barang dan jasa terutama perjalanan dinas, 13,4%. Belanja jasa kantor bisa mencapai 17,5%. Itu berarti hampir 70% APBD untuk mengurusi orang-orang pemda, sisa-sisanya untuk rakyat. Dan bahkan sisa-sisa dana APBD itu pun kadang dalam temuan KPK ada juga yang tega dikorupsi oleh kepala daerah dan jajarannya.
Berdasarkan temuan Ibu Menteri tersebut di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya Pemda di seluruh Indonesia pada umumnya belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya.
Harusnya, sejalan dengan kewenangan yang dimikikinya, Pemda diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan daerahnya masing-masing, utamanya untuk memenuhi pembiyaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).Â
Tuntutan optimalisasi penggalian potensi PAD di setiap daerah, semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, maka seluruh Pemda di tingkat propinsi, kabupaten dan kota perlu untuk segera melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan PAD dari tahun ke tahun.Â
Salah satu bentuk upaya yang efektif dan urgen untuk diterapkan saat ini adalah menggali dan mengelola potensi PAD Â secara optimal, sehingga kontribusi PAD terhadap APBD dapat dioptimalkan di tahun-tahun mendatang.
Akhirnya, saya menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia ke depan akan lebih cermat memahami visi dan misi calon kepala daerah yang mampu membunyikan kompetensi dalam meningkatkan PAD yang akan dipimpinnya.Â
Pilihlah calon kepala daerah yang mengusung perubahan melalui upaya-upaya yang efektif dan urgen yang akan dilakukannya semasa periode pemerintahannyw untuk diterapkan dalam menggali dan mengelola potensi PAD Â secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H