Mohon tunggu...
Junihot Maranata
Junihot Maranata Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi pendidikan

Berhamba pada sang anak didik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mayoritas Pemda "Mandul" Mensejahterakan Rakyatnya

20 Maret 2022   08:30 Diperbarui: 20 Maret 2022   08:33 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia, pengelolaan pendapatan pemerintah terbagi dua, yaitu Pendapatan Pemerintah Pusat dan Pendapatan Pemerintah Daerah. Ada pun sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lainnya.

Pendapatan asli daerah (PAD) diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi pajak daerah diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.

Dana perimbangan dimaknai sebagai dana yang bersumber dari APBN. Dana perimbangan itu sendiri terbagi menjadi 2, yakni dana bagi hasil (DBH),dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Dana pendapatan lainnya disebut juga dengan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH ini dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu dari pajak dan sumber daya alam.

Dalam pengamatan saya berdasarkan laporan BPSD tiap tahunnya secara acak di berbagai daerah (dari data Laporan Indeks Pembangunan Manusia), pada dasarnya mayoritas Pemda hanya bekerja mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah ada dari tahun ke tahun. Itulah sebanya indikator ekonomi ditiap daerah tidak pernah mengalami oeningkatan secara signifikan. 

Secara khusus Pemda bekerja banyak bertumpu pada pengelolaan dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah. Padahal kontibusi PAD dalam struktur APBD harus senantiasa ditingkatkan karena merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.

Sampai saat ini, masih belum tergalinya potensi pendapatan daerah pada umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya kepekaan Pemda dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal, di era otonomi daerah saat ini, setiap pemerintah daerah kabupaten/kota, diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, diantaranya kewenangan untuk mengatur keuangannya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta untuk mengeliminir ketimpangan antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi di masing-masing daerah.

Baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati mencatat porsi belanja pegawai tinggi, 36%. Penggunaan belanja barang dan jasa terutama perjalanan dinas, 13,4%. Belanja jasa kantor bisa mencapai 17,5%. Itu berarti hampir 70% APBD untuk mengurusi orang-orang pemda, sisa-sisanya untuk rakyat. Dan bahkan sisa-sisa dana APBD itu pun kadang dalam temuan KPK ada juga yang tega dikorupsi oleh kepala daerah dan jajarannya.

Berdasarkan temuan Ibu Menteri tersebut di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya Pemda di seluruh Indonesia pada umumnya belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun