By Timur Abimanyu
Landasan Hukum (KPK) Komisi Pembertasan Korupsi adalah Undang Undang No 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Pada 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan dalam mealankan tugas dan weweangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada : a.kepastian hukum, b. Keterbukaan, c. akuntabilitas, d. kepentingan umum, dan e.proporsionalitas.
Begitu Pula pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, dimana Pasal 7 adalah dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait, d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik, Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, (2)Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya dalam Pasal 9 : Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a.laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, e.hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari uraian singkat dalam pasal-pasal UU No. 20 Tahun 2002, dan berdasarkan pada fakta dilapangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah tidak konsisten melaksanakan fasal-fasal tersebut yang paling utama pada pasal 9dengan melihat kasus seperti : berdasarkan info dari Republika.co.id : KPK dan Demokrat Saling Tunggu Soal Anas, dimana Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum tak lain karena pihak PD maupun KPK saling menunggu siapa duluan yang bersikap.
"Sebenarnya kasus ini, kasus Nazaruddin telah terjadi semcam saling menunggu antara partai dengan KPK," katanya saat dihubungi, Selasa (24/1). Artinya. KPK sendiri terlihat begitu gamang memutuskan nasib hukum Anas Urbaningrum. Dilain pihak Ketua Dewan Pembina yakni Susilo Bambang Yudhoyono pun dinilainya sedang menunggu KPK mengambil tindakan hukum sehingga partai tidak tersandera kasus. "Ini proses saling menunggu. Kalau SBY mengambil keputusan sebelum status hukum Anas jelas, hal itu bisa memicu persoalan internal yang dikhawatirkan SBY malah membuat konsolidasi partai terganggu. Menurutnya bola panas memang ada di tangan KPK. Lembaga hukum itulah yang didesak untuk bersikap. Terlebih lagi kasus Nazar sudah terlalu lama bergulir tanpa titik temu. "Tetapi KPK juga sedang menunggu keputusan PD.
Belum lagi kasus Bank Century yang sampai sekarang ini belum dapat ditentukan oleh KPK dan bermuaran sampai dimana penyelesaian akhir yang ditangani oleh KPK....
Apakah menemui wilayah abu-abau atau berbenturan dengan tembok tebal ? yang mengakibatkan kasus century menjadi berlarut-larut tampa penyelesaian dan menjadikan suatu issu yang beraneka ragam....
Kebingunan KPK menjadi kebingungan seluruh Rakyat Indonesia.....yang selalu menantikan Visi Misi KPK untuk memberantas Korupsi di Indonesia......karena jika KPK telah terpengaruh oleh aroma Politik atau lebih kerasnya lagi, jika KPK ikut bermain politik ...maka hancuran harapan Bangsa Indonesia agar terbebas dan bersih dari Asap Korupsi......lebih baik asap metro mini dari pada asap Korupsi yang dapat mengancurkan Negara Indonesia.....dan Mungkin saja jika Negara Indonesia Bangkrut atau Pailit akan kembali kezaman purba atau zaman baru....karean sudah terlanjur tidak memiliki kekayaan alam.........
Sebagai solusi untuk kedepan KPK harus konsisten dan tegas sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2001, baik keharmonisan dan kesepahaman para pelaku KPK didalam memberantas Korupsi di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI