Mohon tunggu...
Teman Seperjuangan
Teman Seperjuangan Mohon Tunggu... -

Seorang penulis yang ingin berbagi artikel seputar informasi dan kebutuhan karyawan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online? Cek di Sini

6 Mei 2019   17:31 Diperbarui: 6 Mei 2019   18:08 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencairan BPJS ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan bila kamu sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), sudah mencapai usia pensiun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun masih bekerja di perusahaan saat ini. Dengan catatan, kamu memenuhi persyaratan berikut ini:

Pada dasarnya dokumen persyaratannya untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, hampir mirip berikut detailnya:

1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli

2. Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

4. Fotokopi Buku Rekening

5. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli

*Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

- Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk klaim yang 30%)

*Bagi yang sudah tidak bekerja ada tambahan persyaratan: 

- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring).

Cara Mencairkannya

1. login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs

2. Lalu klik tab "KLAIM SALDO JHT", pilih pengajuan klaim dan pilih jenis klaim.

3.Selanjutnya kamu diharuskan memilih kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, menuliskan nama pemilik rekening, nama bank, nomor rekening.

5. Lalu melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan.

6. Setelah semua dokumen persyaratan diunggah atau di-upload, maka klik SIMPAN

7. Selanjutnya kamu akan menerima email tentang status klaim online.

8. Setelah menerima email balasan untuk undangan ke kantor cabang yang kamu pilih. Kamu bisa langsung cetak F5 (formulir pengajuan klaim jaminan hari tua) dan silahkan datang di hari yang tertera di email.

9. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya masing-masing 1 lembar. Masa berlaku e-klaim paling lama 7 hari dari tanggal undangan yang tercantum di email.


Artikel ini sudah pernah diterbitkan di woke.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun