Kesan pengemudi ojek daring sebagai bagian dari kelas precariat dihilangkan dengan predikat mitra pada pekerja-pekerja lepas tersebut. Fleksibilitas pengemudi yang tinggi diimbangi dengan penyebutan yang menempatkan pengemudi sebagai mitra "setara" seakan memunculkan kesan bahwa mitra dapat mendapatkan keuntungan sama besarnya dengan perusahaan, atau paling tidak memunculkan harapan pendapatan yang barangkali berada diatas UMR.
Akan tetapi realitas di lapangan kontradiktif dengan tujuan tersebut. Pengemudi justru di eksploitasi dengan mendorong mereka menciptakan surplus value yang relatif besar dengan tingkat kerentanan kerja yang tinggi.Â
Selain itu terdapat pula fenomena kerentanan aplikasi penyedia jasa yang seringkali dimanipulasi oleh "mitra". Manipulasi tersebut semakin menempatkan pengemudi dalam posisi yang termarjinalkan.
Order-order fiktif yang seringkali terjadi di lapangan menyulitkan pengemudi yang memang menggantungkan hidupnya pada sektor informal tersebut karena mata pencaharian mereka yang terganggu. Perusahaan dengan akumulasi kapital yang masif tidak menempatkan keamanan aplikasi sebagai prioritas, terlebih keamanan pengemudi yang seringkali diabaikan.
Untuk itu pantas rasanya menyematkan kelas precariat pada pengemudi ojek daring yang semakin terpinggirkan.
Referensi :
1. Guy Standing,The Precariat and Class Struggle, RCCS Annual Review [Online], 7 | 2015, Online since
01 October 2015, connection on 30 April 2019. URL : http://journals.openedition.org/rccsar/585 ; DOI :
10.4000/rccsar.585
2. Karl Marx, Capital Vol.1: A Critique of Political economy (Harmondsworth: Penguin Books Ltd, 1976).
3. Kumparan, 250.000 Driver Go-jek kini Kuasai Jalanan Indonesia, https://kumparan.com/@kumparannews/250-000-driver-go-jek-kini-kuasai-jalanan-indonesia
4. Tempo, Driver Gojek 1 Juta Lebih, Berapa yang dilindungi Asuransi?, https://bisnis.tempo.co/read/1140188/driver-gojek-1-juta-lebih-berapa-yang-dilindungi-asuransi/full&view=ok
5. Tribunnews, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017: Berpihak pada Pengguna dan Penyedia Jasa Transportasi, http://www.tribunnews.com/nasional/2017/11/03/permenhub-nomor-108-tahun-2017-berpihak-pada-pengguna-dan-penyedia-jasa-transportasi