Keywords: Unemployed, BKK, training
Â
Â
PENDAHULUAN
Pengangguran merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Masalah pengangguran di Indonesia telah menjadi isu yang kompleks dan multifaset, yang mencerminkan berbagai dinamika ekonomi, sosial, dan politik. Pengangguran tidak hanya berpengaruh terhadap individu yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi penyumbang TPT terbesar di Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pendidikan vokasi bertujuan untuk mencetak lulusan yang siap kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum pengangguran lulusan SMK, mengidentifikasi variabel-variabel penyebab lulusan SMK menjadi pengangguran dan mengetahui kecenderungan variabel-variabel yang digunakan. Data yang digunakan adalah Sakernas Februari 2020. (Fadilla, 2020:1).
Angka pengangguran di Indonesia ini menjadi sangat meningkat karena dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda sejak awal tahun 2020. Ada banyak pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun tidak hanya pada sektor perusahaan saja, akan tetapi juga berdampak pada calon tenaga kerja atau canaker, khususnya pada canaker lulusan SMK.
Seperti yang kita ketahui bahwa lulusan dari SMK saat ini adalah salah satu penyumbang angka pengangguran di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan kontributor terbesar Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Agustus 2021. Selain itu, TPT lulusan SMK/MAK antara perempuan dan laki-laki masih memiliki perbedaan yang cukup besar. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021, TPT perempuan lulusan SMK/MAK mencapai 10,17 persen sementara TPT laki-laki lulusan SMK/MAK mencapai 11,57 persen (Hermawan, A., Mufiedah, M., Madina, V., Santika, Z. M., Kasim, M. F. and Siagian, T. H, 2023).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan melalui beberapa upaya, salah satunya adalah melalui pelayanan penempatan tenaga kerja. Selanjutnya Pasal 31 dalam Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja menetapkan bahwa penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus yang dibentuk pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi maupun lembaga pelatihan kerja.
Bursa Kerja Khusus atau yang disingkat BKK biasanya dibentuk oleh satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. BKK sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam tolak ukur keberhasilan pendidikan SMK karena BKK adalah salah satu lembaga yang cukup berperan dalam optimalisasi lulusan SMK. BKK sendiri biasanya bekerja dengan cara pemberian informasi tentang lowongan kerja, melaksanakan pemasaran, dan penyaluran lulusan SMK.
Dapat dilihat pada gambar 1, persentase pelatihan pembuat CV yang diberikan oleh pihak menunjukkan bahwa 20% alumni SMK Negeri 1 Singosari tidak mendapatkan pelatihan pembuatan CV.