Setara Dengan 10 Milliar Rupiah
Illegal dumping atau pembuangan sampah maupun  limbah di tempat yang tidak diperbolehkan , seperti di jalan raya, di area hijau, atau di tempat lain yang tidak memiliki izin adalah perbuatan melawan hukumÂ
Illegal dumping dapat berupa berbagai bentuk, seperti membuang botol plastik di trotoar atau membuang limbah industri di area hutan. Kegiatan ini dapat membahayakan kesehatan, merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat setempat Hukuman bagi yang melanggar adalah denda 1 juta dollar. Seperti tampak pada gambar pendukung Yakni 1 juta dollar atau senilai 10 Milliar RupiahÂ
Pemerintah  Australia  menerapkan Aturan Secara Tegas dalam upaya mengatasi masalah sampahÂ
 Pertama dengan menyediakan sarana  dan prasarana berupa tempat sampah yang dibagikan kepada setiap pemilik  rumah.Â
Sampah yang dibuang harus diseleksi terlebih dulu,mana yang sampah untuk tong hijau, yakni sampah dari kebun dan mana yang sampah dapur, serta sampah plastik atau kaleng bekas. Bila tidak diindahkan, maka tong sampah di rumah warga yang tidak patuh,tidak akan diangkut lagi dan disuruh untuk urus sendiri.
Penerapan hukum secara tegas dan tanpa tebang  pilih menyebabkan seluruh warga,sudah terbiasa untuk mematuhi semua  peraturan yang dibuat.Â
Karena mereka tahu pasti, bahwa tidak ada jalan  damai, bila melanggar peraturan.