Memaafkan Sudah Melupakan Belum!
Forgive But Not Forget. Topik Pilihan Kompasiana kali ini sungguh merupakan sebuah sengatan bagi diri saya pribadi.
Untuk jelasnya izinkanlah saya kutip sebait dari Kompasiana:
"Alasan apa yang melatarbelakangi sehingga sulit memaafkan sekaligus melupakan rasa sakitnya? Bagaimana selanjutnya hubungan yang terjalin dengan orang tersebut?
Dari semua pengalaman yang pernah dialami, bagaimana caranya Kompasianer memaafkan seseorang? Adakah langkah-langkah yang dilakukan sampai akhirnya memberikan maaf?" ( Sumber: Kompasiana)
Berbagi Pengalaman HidupÂ
Pengalaman teramat menyakitkan dan meluluh lantakan harga diri saya , bukanlah semasa hidup menderita selama bertahun tahun.Â
Melainkan saat ditangkap bagaikan seorang penjahat ditengah malam. Saya melihat wajah isteri saya yang berlinang air mata ,menyaksikan saya disergap oleh beberapa orang petugas, seakan akan saya adalah penjahatÂ
Kalau saya ceritakan semuanya secara mendetail,maka tulisan ini,mungkin akan dihapus oleh Admin,karena rasanya sudah pernah saya ceritakan pada tahun 2013
Tentang bagaimana saya ditangkap pada jam 2.00 subuh di kamar 422 Hotel Sahid Kawanua Manado.Dibawa terbang ke Bali dan kemudian ditahan di Surabaya.
Dua tahun berperkara,dengan menghabiskan energi,waktu dan uang,sertai korban perasaan yang sungguh melukai hati saya teramat dalam.
Ternyata yang melakukan semuanya ini adalah sahabat baik saya Yang sudah saya anggap keluarga sendiri. Alangkah teganya.Â
Puji syukur kepada Tuhan, setelah 2 tahun hidup dalam penderitaan lahir batin, keputusan Mahkamah Agung RI, saya dinyatakan bebas murni.
Untuk membuktikan bahwa tulisan ini bukanlah hasil imaginasi , maka izinkanlah saya kutip Surat Keputusan Mahkamah Agung RI dari sumberÂ
MAHKAMAH AGUNG  Perdata Khusus  Merek
Putus : 09-02-2004—Upload : 23-08-2007
Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003
PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri dan Ketua TJIPTADINATA EFFENDI
Bahwa berdasarkan amanat Rapat Kerja Nasional ke1, juga telah diputuskan (Surat Keputusan No.126/YWRPST/02), bahwa Tjiptadinata Effendi sebagai Ketua dari Yayasan Waskita Reiki Pusat PenyembuhanAlami:
Bahwa berdasarkan pada data dan fakta hukum otentik yang dimiliki oleh Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami, pihak Penggugat selain sebagai Ketua dan selaku pendiri, juga sebagai Grand Master ( dan seterusnya)
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
Berbagi kisah kisah sedih dan  menyakitkan ,tentunya bukan dimaksudkan untuk menularkan energi negatif, sehingga pembaca ikut merasa sakit dan sedih, tapi justru terkandung suatu harapan ,agar orang lain,jangan sampai mengalami hal yang sama ,seperti yang kita alami
Tidak ada dendam,tidak ada kebencian,namun 22 tahun,belumlah cukup untuk menimbun jurang yang mengganga diantara kami. Saya harus banyak belajar untuk dapat sampai keposisi :"when I forgive,I've forgot"
Tetapi hati kita yang sudah pernah mengalami luka yang menggangga,tidak semudah itu dapat menerimanya. Kalaupun akhirnya ,mampu berdamai dengan diri sendiri dan memaafkan pelakunya,namun kalau mau berbicara sejujurnya,tidak mungkin lagi menyambung persahabatan yang sudah terputus.Karena jurang yang diciptakannya sudah terlalu lebar dan mendalamÂ
Renungan kecil di pagi musim dingin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI