Sesudah kendaraan diperiksa dan diperbaiki oleh bengkel yang mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, dalam hal ini RMS atau Road Maritime Services
Pemilik kendaraan diberikan bukti. pembayaran, juga disertai dengan Pink Slip.
Tidak sembarangan bengkel mendapatkan sertifikat, karena harus melalui uji kelayakan dari pemerintah setempat, bahwa bengkel tersebut memang layak mendapatkan Lisence
Setiap pemilik kendaraan Wajib paham tentang apa maksudnya Green Slip. Jadi Green Slip merupakan suatu hal yang wajib, bukan merupakan pilihan
Hal yang tidak kurang penting adalah a Compulsory Third Party (CTP). Yakni  asuransi kecelakaan wajib.
Dimaksudkan adalah khusus memproteksi bila terjadi kecelakaan yang melukai orang, baik pengemudi, maupun pengguna jalan lain
Untuk jelasnya , ijinkanlah saya kutip sebait dari sumber:
Green Slip Insurance is Compulsory
You must buy a Compulsory Third Party (CTP) insurance  policy, also known as a Green Slip, before you can register our vehicle. Your vehicle must be registered for the cover to be in effect , Is is an offence to use an uninsured vehicle on the road
It Cover Personal injury Only
It does not cover damage to property or vehicles (sumber: www.maa.nsw.gov.au)
Jangan tergoda harga murahÂ
Siapa tahu suatu waktu sempat berkunjung ke Australia dan  bermaksud membeli kendaraan bekas ,janganlah tergoda baca iklan harga kendaraan hanya sekitar 2  ribu dollars.
Karena resikonya, belum lama dipakai, sudah harus dibuang. Buang kendaraan biayanya minimal 300 dollars atau setara dengan 3000 rupiah.