Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Saya Sudah Memaafkan

21 Januari 2024   19:16 Diperbarui: 21 Januari 2024   19:39 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Difoto sesuai tampilan dilayar Ponsel/ foto pribadi 

Tapi Google Bilang:"Tiada Maaf Bagimu"

Tulisan ini saya angkat sebagai contoh, untuk dapat dipetik hikmah nya. Bahwa kecerdikan dan kepandaian yang tidak disertai sikap mental yang baik, berpotensi menyebabkan penderitaan bagi orang lain dan diri sendiri.

Buktinya walaupun kejadian sudah berlalu lebih dari 20 tahun yang lalu dan saya sudah memaafkan yang bersangkutan, ternyata google masih menyimpan filenya. Yang dapat dibaca oleh setiap orang.

Sehingga seluruh anggota keluarga ikut merasa malu.

Sengaja nama yang bersangkutan, saya hilangkan dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Karena saya sudah memaafkan yang bersangkutan

Ijinkanlah saya kutip sebagian dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI tersebut:

Bahwa berdasarkan amanat Rapat Kerja Nasional ke1, juga telah diputuskan (Surat Keputusan No.126/YWRPST/02), bahwa Tjiptadinata Effendi sebagai Ketua dari Yayasan Waskita Reiki Pusat PenyembuhanAlami:

Bahwa berdasarkan pada data dan fakta hukum otentik yang dimiliki oleh Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami, pihak Penggugat selain sebagai Ketua dan selaku pendiri, juga sebagai Grand Master yang pertama kali memperkenalkan metode penggunaan energi Reiki sebagai ajaran penyembuhan

Bahwa didalam melakukan kegiatan pengobatan dan penyembuhan dengan... menggunakan energi Reiki tersebut di atas, Penggugat selaku Grand Master, sering mengajak Tergugat, karena saat itu selain telah mencapai tingkat Master, juga diharapkan dapat menjadi kader yang baik 

Temyata Tergugat sangat mengecewakan Penggugat, yaitu selain tindakannya banyak melakukan pelanggaran .aturan dan etika yang telah ditentukan 

 Konkritnya sering melakukan kegiatan Lokakarya di luar sepengetahuan Penggugat, juga segala perilakunya itu bertendensi untuk mengkhianati YayasanWaskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Saya sempat ditangkap jam 02.00 dini hari di Hotel Sahid Kawanua di Manado  Jadi tahanan Polda Surabaya. Hampir dua tahun yang menguras tenaga. Dipermalukan dan diperlakukan sebagai penjahat.

Pini syukur kepada Tuhan, akhirnya kebenaran tetap menang. Pelajaran hidup yang saya bayar sangat mahal.

Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Dalam hubungan persahabatan dan kekeluargaan, kejujuran dan ketulusan hati merupakan harga mati.

Tjiptadinata Effendi 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun