Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Putus Hubungan Persahabatan

14 Juli 2023   20:14 Diperbarui: 15 Juli 2023   03:59 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gegara Pinjamkan Kendaraan

Kalau di negeri kita, masalah pinjam meminjam adalah hal yang sangat biasa. Mulai dari minjam cangkul dari tetangga. Minjam pena saat harus menanda tangani surat, minjam korek api, hingga minjam uang. 

Bahkan kalau ada kerabat atau sahabat baik datang dari jauh, kalau kita tidak sempat mengantarkan kesana kemari maka dengan senang.hati kita pinjamkan kendaraan. 

Yang penting punya SIM yang masih berlaku. Kalau sahabat yang meminjam kendaraan adalah orang yang paham arti meminjam, maka sebelum dikembalikan, maka BBM  kendaraan diisi sampai full.

Beda Negeri Beda Aturan

Sejak menetap di Australia saya tidak pernah minjam apapun, karena memamg sejak dulu tidak membiasakan diri untuk terlibat urusan pinjam meminjam. Mengapa?

Karena sudah kapok. Apalagi di Australia. Di mana privasi sangat dikedepankan. Tidak mungkin mengetuk pintu rumah tetangga, hanya karena mau minjam cangkul atau pemotong rumput.

Meminjamkan Kendaraan Paling Beresiko

Kalau di negeri kita, bila kendaraan kita dipinjam sahabat atau sanak keluarga, tidak menjadi masalah. Karena bila kena tilang maka yang ditilang adalah Pengemudi. 

Tapi kalau di Australia, tidak ada Polisi yang berdiri di jalan raya termasuk di persimpangan jalan. Yang ada hanya razzia Breath Test. Selain itu dimana mana ada Speed Camera. Bila tertangkap camera, karena over speeding, maka yang didenda adalah Pemilik kendaraan. Tidak hanya didenda, tapi juga demerit point. Sebagai informasi, setiap pemegang Driver Lisence diberikan 12 point 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun