Tapi bilamana Penerbit mayor yang melamar karya tulis kita maka tugas kita hanyalah menyerahkan naskah dan kemudian melakukan editing sesuai pesan dari Penerbit.Â
Setelah itu semua adalah urusan dari Penerbit, baik mengenai lay out maupun mengenai penempatan gambar pendukung. Dan sebagai Penerbit mayor tentu tidak akan mencetak dalam hitungan seratus duaratus exemplar, melainkan minimal 3000 exemplar.Â
Selanjutnya antara Pemilik Naskah dan Penerbit menanda tangani Kontrak Kerja sama Dan selanjutnya setiap kali buku diterbitkan, maka 25 persen dari royalty akan ditransferkan kepada Pemilik Naskah dan setelah itu setiap 3 bulan sekali. Tapi ini cerita lama bagaimana aturan terkini, saya sudah tidak lagi mengikuti.
Walaupun ke 9 judul karya tulis saya sudah lama tidak lagi dicetak ulang oleh PT Elekmedia Komputindo di Jakarta dan Hak Cipta sudah dikembalikan kepada saya,namun buku buku tersebut merupakan kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi saya dan keluarga .
Karena itu, kalau boleh saya sarankan  kepada setiap Penulis di Kompasiana, abadikanlah karya tulis anda setidaknya dengan menerbitkan satu judul buku yang kelak akan jadi kenangan indah sepanjang hayat
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H