Yang Dilarang Adalah Mencoret Coret Dinding Tanpa Izin
Mencoret coret dinding, tanpa izin dari pemilik property adalah melanggar hukum. Apalagi sampai merusak dinding dengan mengotori properti milik orang lain, dengan corat coret yang sama sekali tidak bermutu, bahkan terkesan kumuh.Â
Untuk setiap pelanggaran,sekecil apapun, pasti ada sanksinya, berupa denda, bahkan kalau dianggap telah terjadi pelanggaran berat, disamping didenda, juga akan dipenjara.Â
Di Australia, hukum berlaku tanpa tebang pilih, bahkan pernah Kepala Polisi, setingkat Kapolda di Indonesia, melanggar rambu rambu kecepatan lalu lintas, ditilang. Dan yang bersangkutan membayar denda dan minta maaf melalui siaran televisi, karena telah memberikan contoh yang tidak baik.Â
Karena di daerah perumahan yang seharusnya, maksimal kecepatan 50 Km perjam, tapi Kepala Polisi ini mengemudikan dengan kecepatan 58 Km perjam. Dan untuk kelebihan kecepatan tersebut, ia didenda.
Kembali Kejudul
Tulisan ini tidak akan membahas mengenai hukum dan denda bila terjadi coret coretan di dinding tanpa izin, tapi sekedar informasi, saya kutip intinya, seperti di bawah ini:
The Graffiti Vandalism Act 2016 states that a fine of $24,000 and a two year prison sentence can be handed down for damaging property by graffiti. It is an offence to be in possession of a graffiti tool with the purpose of committing a graffiti act, and those found guilty face a $6,000 fine. (www.crimestopperswa.com.au)
Ada Graffiti Art Yang Dibayar Mahal