Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Reiki adalah Teknik Penyembuhan atau Klenak Klenik?

31 Mei 2021   19:04 Diperbarui: 31 Mei 2021   19:45 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari Sama  Sama Kita Simak

Artikel ini ditulis ,karena termotivasi setelah membaca tulisan Suster Monika,bahwa Tjiptadinata Effendi mampu menulis artikel terkadang 2 hingga 3 judul dalam sehari ,mungkin karena Reiki. Karena itu saya ingin membagikan penjelasan singkat tentang tekhnik penyembuhan ini, agar dapat menjadi masukan yang berharga.Sama sekali tidak ada niat untuk promosi terselubung,karena sejak beberapa tahun belakangan ini saya sudah pensiun secara total dari mengajar reiki ,kecuali sebagai kegiatan sosial dan tidak memungut biaya apapun .

Sebagai langkah awal.kalau kita ingin tahu apakah sebuah organisasi berada dibawah payung hukum atau hanya beroperasi secara diam diam,perlu menanyakan perizinannya Jelas ,kalau sudah melangkah untuk membuka kelas secara umum dan mengajarkan reiki ke seluruh Nusantara,bahkan keluar negeri,tidak cukup Surat Izin dari Kelurahan ,tapi sudah harus terdaftar secara nasional.

Untuk Jelasnya, saya kutip,daftar perizinan dari Yayasan Reiki yang saya dirikan dan sekaligus menjadi ketua umumnya,sebagai berikut:

  1. Akta Notaris Peggy Natanael, SH - No. 19 Tahun 1999
  2. Departemen Kesehatan RI - No. KH 
  3. Kepolisian RI - No. SKET/DIT-B/101/II/2002/BIK
  4. Kejaksaan Agung RI -- No.B-230/D.2.5/Dsp.5/03/2002
  5. Departemen Kehakiman RI No. J
  6. Dirjen HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) Depkeh. RI - No. G -- 520
  7. Berita Negara RI - No. 20/2002Tambahan Berita Negara - No. 49/AD/2002
  8. Departemen Keuangan RI No. PEM-04458/WP.J.05/KP.1203/2002

Berada dibawah Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (kini Perkumpulan Reiki Indonesia) ,yang Ketua Umumnya adalah Tjiptadinata Effendi,yang berada dibawah naungan Kementerian Kesehatan RI

foto bersama MenKes RI pada waktu itu/dokumentasi pribadi
foto bersama MenKes RI pada waktu itu/dokumentasi pribadi
Dengan berbekal Kep.MenKes RI.nomor: 1076/VII/2003, yang menyatakan bahwa reiki adalah mitra pemerintah dibidang kesehatan ,serta seluruh kelengkapan surat surat yang diperlukan,maka kami memulai pertualangan kami keliling Indonesia.Ternyata antusias masyarakat sangat luar biasa, sehnga beberapa kali kami diminta oleh beberapa stasiun TV,termasuk TVRI Nasional di jakarta,untuk mengisi acara tentang meraih sehat ,dengan menggunakan terapi bioenergi.

Di Jakarta,kami bahkan diberikan fasilitas ruangan di Sekretariat Negara (Setneg). yang berlokasi di Jalan Veteran Jakarta.untuk melayani siapa saja yang mau datang dan minta diterapi.Untuk pelayanan sosial penyembuhan, kami tidak menerima bayaran, kecuali mereka yang ingin belajar ilmu ini.

Di Sumatera Barat, kami mendapatkan dukungan luar biasa dari pejabat pemerintah setempat .Bahkan dari tokoh tokoh masyarakat  dan tokoh agama Ketua MUI  yang pada waktu itu Prof. DR.H. Naroen Haroen M.A. Bahkan Bupati Sawahlunto Sijunjung pada waktu itu, khusus mengundang kami ,untuk melakukan aksi sosial penyembuhan masal 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Kegiatan terdiri dari 2 tingkatan. Pertama untuk sesi penyembuhan massal,semua orang boleh hadir dan tanpa dipungut uang pendaftaran atau uang apapun namanya. Nah,untuk sewa gedung dan segala kegiatan,tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bila kegiatan hanya sekali saja,tidak menjadi masalah.Tetapi karena kegiatan rutin setiap bulan dan meliputi lebih dari 100 kota di seluruh Nusantara,maka diperlukan biaya operasionall Satu satunya gedung yang dipinjamkan secara gratis hanyalah Gedung Sekretariat Negara yang lokasinya di jalan Veteran Jakarta. Dan satu lagi gedung yang dipinjamkan oleh Bupati Sawah Lunto Sijunjung.,serta gedung Kesehatan yang di Kuningan,Selebihnya,kami menggunakan ruang di hotel,yang tentu saja tidak gratis, Maka Sesi kedua bagi yang mau belajar,tentu ada uang sekolahnya,untuk dijadikan subsidi silang ,guna menutupi semua pengeluaran. Tidak ada bantuan dana dari pemerintah,kecuali meminjamkan tempat di Sekretariat Negara RI 

ket,foto: bersama MenPan RI pada waktu itu. Brigjen Pol Taufik Effendi dalam acara RAPIM di Lembang /dokumentasi pribadi
ket,foto: bersama MenPan RI pada waktu itu. Brigjen Pol Taufik Effendi dalam acara RAPIM di Lembang /dokumentasi pribadi
Jadi jelas,bahwa teknik penyembuhan reiki ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan klenak klenik.melainkan semata mata merupakan tekhnik terapi diri dengan memanfaatkan energi alam semesta. Beberapa tahun lalu,kami pernah mengadakan Lokakarya yang difasilitasi oleh Admin Kompasiana dan tidak dipungut biaya apapun,malahan semua perserta diberikan diktat dan makan siang 

Semoga menjadi masukan yang berharga dan bagi yang ingin belajar ,silakan hadir nanti dalam pertemuan yang akan difasilitasi oleh Admin Kompasiana. Semua perserta boleh ikut belajar dan gratis ,serta disediakan makan siang dan diktat. Bukan untuk pamer kebaikan,melainkan untuk mengaplikasikan hidup berbagi.  Bukankah ada pesan :"Sebaik baiknya manusia,adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain? " Nah,saya dan isteri ingin menjadi orang yang bermanfaat,agar tidak sia sia kehadiran kami di dunia ini.

Untuk teman teman yang tinggal jauh,misalnya di Samarinda,kalau nanti teman teman Kompasiana,banyak yang mau belajar,tidak usah datang ke Jakarta,kami yang akan kesana Dan kami berdua tidak usah dikasih angpau,malahan kami yang akan bawa oleh oleh kecil

Tjiptadinata Effendi

Ketua Perkumpulan Reiki Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun