Kini Setiap Orang Bisa Membeli Dengan Harga  Murah
Dulu dapat memiliki jam tangan atau jam dinding,yang ada merek :"Istana Kepresidenan Republik Indonesia" sungguh merupakan sebuah kebanggaan,karena amat jarang orang yang dapat memilikinya. Tapi belakangan ini,barang barang sejenis ini dengan aneka ragam corak dapat diperoleh  secara sangat mudah.Bahkan dapat dibeli online dengan harga yang bervariasi antara 100 ribu hingga 200 ribu rupiah
Jam dinding yang tampak dibawah judul artikel ,saya dapat sebagai penghargaan ,karena secara rutin mengadakan kegiatan sosial di gedung SetNeg di jalan Veteran ,Jakarta selama beberapa tahun ,tanpa mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun. Â Saya gantung di dinding unit di Apartemen kami di Kemayoran dengan rasa bangga. Tapi ternyata ,kini setiap orang bisa memilikinya ,kapan saja hanya dengan mengeluarkan sedikit danaÂ
Bukan Karena Iri Hati
Artikel ini ditulis bukan lantaran iri orang lain juga bisa memiliki jam dinding dengan merek: "Istana Kepresidenan R.I " tapi hanya merupakan tanda tanya didalam hati :"Begitu murahkah  nilai lambang Bhinneka Tunggal Ika ,sehingga dapat diperjual belikan secara bebas?"
Sebagai salah satu contoh adalah seperti gambar dibawah ini:
Karena sudah lama tidak mengikuti perkembangan ,tentang apa yang dulu dilarang dan apa yang kemudian diperbolehkan,sejujurnya saya tidak tahu apakah memang pengadaan dan penjualan barang barang dengan logo Istana Kepresidengan RI ,seperti yang tampak pada gambar ,memang sudah resmi diizinkan?Â
Tulisan ini juga bukan untuk mengritik toko Bukalapak,karena saya sama sekali tidak ada urusan dan pasti bukan saingan bisnis,karena sejak dulu saya bergerak,tidak ada hubungannya sama sekali dengan bisnis ,barang barang elekronik. Apalagi yang berhubungan dengan logo Istana Kepresidenan RI.
Tulisan ini sama sekali tidak ada hubungan dengan politik apalagi dengan masalah kritik mengritik yang menjadi viral belakangan ini. Pertanyaan mendasar :
- Apakah Logo Bhinneka Tunggal Ika memang tidak dipatentkan,sehingga setiap orang boleh  menggandakan ,mendisain ulang, serta menjual belikan secara bebas?
- Atau apakah mungkin,barang barang yang dijual belikan ini resmi didistribusikan oleh dinas terkait?
Saya sama sekali tidak mengerti hukum.Tulisan ini hanya sebuah pertanyaan murni,karena ketidaktahuan dan yakin di Kompasiana ini pasti ada pakar hukum yang dapat menjelaskan,bukan hanya bagi saya pribadi,tapi bagi orang banyak. Terima kasihÂ