Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Dulu Memiliki Jam: "Istana Kepresidenan R.I" Merupakan Kebanggaan

19 Februari 2021   16:39 Diperbarui: 19 Februari 2021   17:34 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini Setiap Orang Bisa Membeli Dengan Harga  Murah

Dulu dapat memiliki jam tangan atau jam dinding,yang ada merek :"Istana Kepresidenan Republik Indonesia" sungguh merupakan sebuah kebanggaan,karena amat jarang orang yang dapat memilikinya. Tapi belakangan ini,barang barang sejenis ini dengan aneka ragam corak dapat diperoleh  secara sangat mudah.Bahkan dapat dibeli online dengan harga yang bervariasi antara 100 ribu hingga 200 ribu rupiah

Jam dinding yang tampak dibawah judul artikel ,saya dapat sebagai penghargaan ,karena secara rutin mengadakan kegiatan sosial di gedung SetNeg di jalan Veteran ,Jakarta selama beberapa tahun ,tanpa mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun.  Saya gantung di dinding unit di Apartemen kami di Kemayoran dengan rasa bangga. Tapi ternyata ,kini setiap orang bisa memilikinya ,kapan saja hanya dengan mengeluarkan sedikit dana 

Bukan Karena Iri Hati

Artikel ini ditulis bukan lantaran iri orang lain juga bisa memiliki jam dinding dengan merek: "Istana Kepresidenan R.I " tapi hanya merupakan tanda tanya didalam hati :"Begitu murahkah  nilai lambang Bhinneka Tunggal Ika ,sehingga dapat diperjual belikan secara bebas?"

Sebagai salah satu contoh adalah seperti gambar dibawah ini:

ilustrasi : Jual Hot Sale - Jam Dinding Logo Istana Presiden di Lapak View Shopie _ Bukalapak
ilustrasi : Jual Hot Sale - Jam Dinding Logo Istana Presiden di Lapak View Shopie _ Bukalapak
Apakah Memang Resmi Diizinkan ?

Karena sudah lama tidak mengikuti perkembangan ,tentang apa yang dulu dilarang dan apa yang kemudian diperbolehkan,sejujurnya saya tidak tahu apakah memang pengadaan dan penjualan barang barang dengan logo Istana Kepresidengan RI ,seperti yang tampak pada gambar ,memang sudah resmi diizinkan? 

Tulisan ini juga bukan untuk mengritik toko Bukalapak,karena saya sama sekali tidak ada urusan dan pasti bukan saingan bisnis,karena sejak dulu saya bergerak,tidak ada hubungannya sama sekali dengan bisnis ,barang barang elekronik. Apalagi yang berhubungan dengan logo Istana Kepresidenan RI.

Tulisan ini sama sekali tidak ada hubungan dengan politik apalagi dengan masalah kritik mengritik yang menjadi viral belakangan ini. Pertanyaan mendasar :

  1. Apakah Logo Bhinneka Tunggal Ika memang tidak dipatentkan,sehingga setiap orang boleh  menggandakan ,mendisain ulang, serta menjual belikan secara bebas?
  2. Atau apakah mungkin,barang barang yang dijual belikan ini resmi didistribusikan oleh dinas terkait?

Saya sama sekali tidak mengerti hukum.Tulisan ini hanya sebuah pertanyaan murni,karena ketidaktahuan dan yakin di Kompasiana ini pasti ada pakar hukum yang dapat menjelaskan,bukan hanya bagi saya pribadi,tapi bagi orang banyak. Terima kasih 

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun