Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Scanning QR Code Mutlak Diberlakukan

8 Februari 2021   17:16 Diperbarui: 8 Februari 2021   18:42 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ket.foto: direstoran juga wajib scanning QR Code/dokpri

Dari Mulai Supermarket Hingga ke Rumah Ibadah

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Sejak diberlakukannya lockdown di wilayah Australia Barat,maka kemanapun kita berkunjung harus siap dengan Ponsel ditangan untuk melakukan Scanning QR Code. Bukan hanya di Supermarket,tapi juga di Gereja. Bahkan dengan huruf cetakan tebal digantung kertas kartun yang bertuliskan di IGA yang lokasinya hanya 3 menit dari kediaman kami,tidak mentaati QR Code  :"No Entry" .

ket.foto: direstoran juga wajib scanning QR Code/dokpri
ket.foto: direstoran juga wajib scanning QR Code/dokpri
dokpri
dokpri
Apa sih sesungguhnya yang dimaksudkan dengan QR Code?  QR Code adalah singkatan dari Quick Response Code,yang tentu saja berbeda dengan Barcode. Sebelum melakukan scanning QR Code,di layar ponsel sudah harus diisi dengan data data pribadi kita ,yakni
  1. Nama lengkap
  2. alamat email
  3. alamat rumah
  4. nomor ponsel

Kemudian muncul dilayar Ponsel ,scanning yang berlogo Pemerintah Australia Bagian Barat Dan kita scanning dengan menggunakan Ponsel.Kemudian ada pertanyaan: "Is anyone without the app with accompanying with you?"Bila ada,klik "add"dan bila tidak klik :"No"maka pada layar ponsel akan tampak tampilan seperti gambar diatas. Dengan Scan QR Code,dalam waktu singkat keberadaan kita dapat dilacak. Misalnya kejadian putri kami ke Figtree Mall dan lakukan Scan QR. Sehabis berbelanja pulang,Tapi begitu tiba di rumah,ada telpon masuk dari dinas kesehatan,bahwa di Figtree Mall ada karyawan yang positif Covid dan putri kami diminta segera untuk lakukan test covid . Dan hal ini adalah wajib,bila menolak akan di denda,bahkan di penjara

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Kalau Gaptek Gimana?

Pada awalnya,kami bingung ,gimana sih caranya ? Sudah diisi semua data,dari mulai nama,tanggal lahir,alamat rumah,alamat email dan nomor Ponsel,tapi tetap saja tidak bisa. 

Syukur yang jadi sekuriti ternyata adalah teman sesama ikut kursus bahasa Inggeris,maka dengan senang hati James membantu menjelaskan kepada kami berduaKami butuh waktu belajar setengah jam ,baru tahu cara mengunakan Ponsel untuk lakukan Scan QR Ternyata bukan hanya kami berdua yang Gaptek.

Karena dibelakang kami banyak yang kebingungan cara menggunakan Ponsel untuk Scan QR .Nah,kesempatan baik bagi saya untuk unjuk "kemampuan diri" dengan menjelaskan pada mereka gimana sih caranya. Akbatnya,kami kebanjiran :"thank you so much" 

Sejak saat itu,kemanapun kami pergi,baik ke supermarket atau ke gereja dan ketemu ada orang yang tidak tahu cara menggunakan Ponsel untuk lakukan QR Code,maka saya tampil sebagai :"Malaikat Penolong"

Apakah di Indonesia ,memungkinkan untuk diberlakukan aturan semacam ini? Saya belum dapat beritanya

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun