Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perlukah Mencantumkan Keterangan Keturunan?

5 Oktober 2020   20:14 Diperbarui: 5 Oktober 2020   20:35 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: nusantarapos.co.id

Kendaraan Dinas TNI Dipakai Oleh Warga Sipil Keturunan Tionghoa 

Sesungguhnya saya sama sekali tidak tertarik tentang  berita  :" Kendaraan Dinas TNI "dipakai oleh siapa,? Karena sama sekali tidak ada kepentingan apapun bagi saya pribadi.Juga tidak ada manfaatnya,bila saya tahu atau tidak tentang kejadian ini,karena tidak ada relevansinya ,dengan kehidupan pribadi ,maupun keluarga saya.

Tapi yang menjadi pertanyaan,apakah memang perlu mencantumkan ,bahwa "Kendaraan Dinas TNI tersebut di pakai oleh warga sipil keturunan Tionghoa? 

Bagaimana bila seandainya yang menggunakan kendaraan tersebut adalah warga sipil bukan keturunan Tionghoa? Masihkan akan ditulis dibelakang keterangan:"Warga Sipil" bahwa ia keturunan dari suku mana? Bukankah pelakunya tidak mengatas namakan sukunya ketika menggunakan kendaraan tersebut ? Padahal ada tertulis bahwa dimata hukum ,semua orang adalah sama

Setidaknya , ada dua sumber berita yang menuliskan keterangan :"Keturunan Tionghoa " pada judul tulisannya ,yakni Go Riau dan  Nusantara pos

Tulisan Berbau Sara

Hal semacam ini bukanlah pertama kali terjadi,karena isu sara yang dititipkan dalam judul berita ini sudah sejak dulu telah dipraktikkan oleh beberapa media. Yang uniknya, keterangan tambahan tentang asal usul pelaku tindak kejahatan atau orang yang melanggar aturan ,hanya bila sosok tersebut adalah keturunan Tionghoa. Sedangkan kalau pelaku tindak kejahatan atau yang melanggar aturan adalah keturunan  non Tionghoa ,amat jarang ditulis.

Amat disayangkan bila penulisnya ,demi untuk menarik jumlah pembaca yang  banyak ,telah menggunakan cara cara yang tidak simpatik,yakni membawa bawa nama keturunan Padahal pelakunya hanya satu atau segelintir orang,tapi menyeret nama keturunan Padahal ,menurut   Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." 

Lalu bila satu orang yang berbuat kesalahan,mengapa harus membawa nama sukunya?

sumber berita:

  1. goriau
  2. nusantarapos

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun