Saya Harus Membayar Teramat Mahal
Dulu saya telah keliru menjalani prinsip hidup, yakni yang penting kita jangan usik orang lain, maka kita juga tidak akan diusik. Ternyata kelak falsafah hidup ini sangat keliru. Â Akibatnya, saya harus membayar sangat mahal. Aar jangan sampai menyebabkan para pembaca menjadi bingung tetiba saya bercerita tentang diri saya begini dan begitu, maka saya ulas secara singkat saja alasannya mengapa saya merasa perlu mengingatkan betapa pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menggangap tidak penting, maka saya tidak pernah terpikirkan dan berniat  untuk mengurus Hak Cipta dan Hak Patent untuk merk dan buku buku diktat pelajaran yang saya tulis. Karena hampir seluruh waktu saya tersita untuk mengurusi organisasi yang baru saya bangun pada tahun 1998. Saya sama sekali tidak tanggap, bahwa hak cipta dan hak patent perlu dilindungi secara hukum, dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual -- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I. Ternyata belakangan malah di patentkan oleh orang lainÂ
2 (dua) tahun berperkara dari mulai Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung RI. Walaupun setelah melalui masa masa sulit selama lebih dari 2 tahun berperkara dan saya dinyatakan " Pemegang Hak Cipta " yang sah, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, yang waktu itu di ketuai oleh Bapak Abdulrrachman Saleh, namun saya sudah sempat berdarah darah. Menghabiskan energy, dana dan tekanan batin bukan hanya bagi saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh keluarga saya. Dan tidak kurang hampir 1 milyard rupiah uang sudah dihabiskan untuk membiayai perkara selama lebih 2 tahun sehingga saya terpaksa menjual rumah dan tanah kami.
MAHKAMAH AGUNG  Perdata Khusus  Merek
- Putus : 09-02-2004—Upload : 23-08-2007
- Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 040K/N/HAKI/2003
PUTUSAN Nomor 040 K/N/Hakl/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (merek) antara :YAYASAN WASKITA REIKI, diwakili oleh Pendiri danKetua TJIPTADINATA EFFENDI, berkedudukan di Jalan Duri Kencana Raya No.15 Duri Kepa, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof.DR. H.B TEDJOPURNOMO, SH. MH. MPA. MA. MS. PhD., dan DR. ARIES BACHTIAR, SH.
Kekayaan Intelektual, padahal pendaftaran itu seharusnya memakai nama Penggugat dan bukan nama Tergugat: sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa sekalipun Penggugat tidak lagi menggunakan logo/simbol lama". tetapi logo/simbolitu tetap" merupakan hak kekayaan intelektual milik Penggugat, danlogo/simbol itu juga tidak boleh dibajak serta digunakan dengan  secara melawan hukum oleh Tergugat, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik simbol yang sah: Bahwa dalam penataan dan penyempurnaan
Kekayaan Intelektual di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, juga masih tercatat sebagai muridnya pihak Pemohon Kasasi yang dipercaya untuk memegang jabatan koordinator wilayah Surabaya, sehingga dengan demikian secara transparan jelas dapat dibuktikan, bahwa pihak Termohon Kasasi telah mempunyal niat dan kesengajaan untuk melakukan penyerobotan dalam hal pendaftaran merek yang didasarkan pada etikatnya yang tidak baik": Bahwa selain yang telah secara normatif
1a Penyembuhan Alami beserta logo yang secara hakiki milik pihak Pemohon Kasasi yang saat ini dibajak oleh pihak Termahon Kasasi itu, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan etikat yang tidak baik" dalam hal membajak" hasil karya ciptaan pihak Pemohon Kasasi, sekalipun haknya itu masih belum didaftarkan oleh pihak Pemohon Kasasi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI; Bahwa seharusnya judex facti demi untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Sertifikat merek yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan HakAzasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Agno.JOO0105140, tanggal 28 Maret 2002 yang saat ini dimiliki oleh Tergugat, karena perolehannya didasarkan/dilakukan dengan caracarayang curang dan melawan hukum;
Catatan tambahan;
Hal yang tak akan pernah saya lupakan adalah ketika saya dianggap buronan dan masuk DPO ditangkap dan ditahan. Nama saya masuk tv dan koran sebagai terdakwa. Â Walaupun kelak, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI saya dinyatakan adalah pemilik sah atau merek dagang yang disengketakan, tapi hati saya sudah terluka terlalu dalam. Kasihan istri dan anak cucu saya yang sempat menjadi bahan olokan
Karena itu, bagi para Penulis apakah Penulis hebat atau baru belajar menulis tidak masalah, mulailah mempatentkan buku buku karya tulisnya .Tidak sulit mengurusnya dan hanya mengeluarkan dana sekitar seratus ribu rupiah, maka hak cipta kita akan dilindungi seumur hidup. Sebelum mendatangi kantor untuk pengurusannya,sebaiknya baca dulu semua syaratnya, agar tidak perlu buang waktu bolak balik. Silakan di simak di sumber :https://www.dgip.go.id/Â
Semoga tulisan ini,mampu menggugah hati sesama Penulis,agar jangan anggap sepele masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual