Dengan Ancaman Hukuman Denda 50 Ribu Dolar
PM Australia, Scott Morisson baru saja mengumumkan bahwa  para pendatang diwajibkan untuk melalukan Self Isolate sejak kedatangannya hingga 14 hari kemudian demi untuk meminimalkan dan sekaligus mencegah penyebaran coronavirus.Â
Agar tidak terjadi kesalahan persepsi atau keliru menerjemahkannya, maka jalan paling aman adalah membaca secara langsung dari sumber berita yang dikutip secara utuh disini.
People arriving in Western Australia who are caught breaching a directive to self-isolate for two weeks face up to a $50,000 fine as the state seeks to slow the spread of coronavirus.Â
- You do not need to wear a face mask if you're healthy. While the use of masks can help to prevent transmission of disease from infected patients to others, masks are not currently recommended for use by healthy members of the public.
- If you have COVID-19 symptoms AND have been in contact with a confirmed case of COVID-19 OR have recently travelled overseas you should visit a COVID-19 Clinic (in the metropolitan area) or contact your GP (Regional WA only) and advise of symptoms and travel history.
The Prime Minister has announced that as of 12.00am 16 March all people returning from international travel must self-isolate for 14 days after the date of return to Australia.
Intinya adalah sebagai berikut:
Siapapun yang datang ke Australia diwajibkan untuk melakukan Self Isolate, yakni sejak kedatangannya harus mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Tidak menerima kunjungan siapapun kecuali dokter serta tidak melakukan kunjungan.
Hindari sharing dalam menggunakan handuk, bantal dan sebagainya. Bila merasa demam, hubungi dokter GP, yakni dokter umum yang memang bertugas untuk mengujungi orang sakit dirumah pasien.Â
Bagi penduduk Australia, dengan menggunakan Medicare, layanan ini adalah gratis. Seandainya memang menurut diagnosa dokter perlu kerumah sakit, maka pasien akan diberikan  Surat Rujukan agar diterima di rumah sakit Dan bila diperlukan ambulance bila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dibawa ke rumah sakit cukup menelpon ambulance dan dalam hitungan menit sudah akan tiba.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak pukul 12.00 siang tanggal 16 Maret, 2020 . Tepatnya berlaku sejak esok siang . Bagi siapa yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal 50 ribu dolar atau setara 500 juta rupiah .Â
Penting Diketahui oleh yang merencanakan akan ke Australia atau ada sanak famili yang berencana akan ke Australia, bahwa aturan ini berlaku untuk siapa saja tanpa ada pengecualian. Seandainya tidak ada kepentingan mendesak, maka jalan  terbaik adalah menunda keberangkatan hingga kondisi dan situasi memungkinkan dan terbebas dari rasa was was.
sumber bacaan : [1] dan [2]
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H