Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peluang bagi WNI Berusia 18-30 Tahun

28 Februari 2020   04:33 Diperbarui: 28 Februari 2020   04:38 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peluang Emas Untuk Kerja di Australia ,Terbuka Untuk Pria dan Wanita

Kunjungan Presiden Jokowi ke Australia sekitar dua minggu lalu ternyata tidak sia sia. Antara lain, adalah "jatah" bagi muda mudi Indonesia yang awalnya hanya 1000 orang ditingkatkan secara tajam menjadi 4100 orang Yakni melalui program W.H.W singkatan dari Working Holiday Visa.

Sebuah peluang emas bagi muda mudi Indonesia, yang memiliki jiwa petualang untuk mencoba merantau ke negeri orang. Baik untuk meraih impian masa depan,maupun hanya untuk dijadikan pengalaman  berharga.

Sudah teramat banyak kisah kisah ,bagaimana setelah  bekerja menggukan Working Holiday Visa, muda mudi Indonesia,kembali ke tanah air dan sudah mampu mandiri,dengan bermodalkan tabungan yang diperoleh selama kerja di australia. 

Bagi Yang Merasa Gengsi Sebaiknya Jangan Pergi

Yang namanya kerja disini jangan dibayangkan bakalah jadi "orang kantoran" karena penawaran kerja bisa jadi kerja di perkebunan dan dipeternakan atau bagi yang memiliki skill bisa kerja di pembangunan.

Jadi kalau yang merasa gengsi untuk bekerja "gituan", sebaiknya jangan berpikir untuk kesana,karena hanya akan menghabiskan energi dan biaya dan rasa kekeewaan.

Nah, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Selain dari berbadan sehat dan mampu berbahasa Inggris secara basic ,ada hal lain yang perlu di persiapkan 

Syarat WHV Australia:

  • Untuk orang Indonesia berusia 18-30 tahun
  • Syaratnya memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi atau telah menjalani pendidikan di PT 
  • Memiliki dana minimal AU$ 5.000 di bank, yang boleh juga di rekening atas nama orangtua
  • Untuk mendapat visa tahun kedua setidaknya harus bekerja tiga bulan di sektor pekerjaan atau kawasan tertentu.

Bagi yang memiliki skill tertentu,bahkan di usia 35 tahun,masih terbuka kesempatan untuk kerja, Untuk jelasnya ,bisa bertanya kepada sesama orang Indonesia yang sudah pernah mengalami secara langsung atau ke sumber resmi 

Jangan Sampai Tergoda Biro Perjalanan Bodong

Dapatkan informasi selengkapnya di situs resmi, proses ini tidak perlu perantara. Sudah cukup banyak WNI yang jadi korban penipuan,yang mengaku Biro Resmi yang ditunjuk Pemerintah Australia dan  memberikan janji janji selangit antara lain  dapat membantu keluarnya visa. Bahkan menjanjikan pekerjaan dan tempat pemondokan di Australia.

Bila ingin memperpanjang izin tinggal usai kontrak kerja, salah satu jalan yang ditawarkan adalah berkerja sebagai relawan di lokasi bekas kebakaran hutan.

Tapi ini hanya sebuah tawaran dan tidak musti dijalankan. Kebanyakan orang Indonesia ke Australia untuk kerja dan tidak tertarik untuk jadi relawan,walaupun ada kompensasi untuk dapat tinggal lebih lama setahun atau dua tahun. 

Catatan tambahan:

Tulisan ini ,hanya merupakan sebuah informasi,bagi yang selama ini mungkin bercita cita ingin kerja di Australia atau merasakan pengalaman bagaimana rasanya bekerja di negeri orang.

Disamping, kesempatan untuk mengumpulkan dana selama berkerja di sini,setidaknya pulang ke tanha air,sudah mahir berbahasa Inggis.

sumber: https://www.abc.net.au dan sumber lainnya.

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun