Tanpa Harus Menyakiti
Kalau di negeri kita, setiap orang bebas memelihara anjing di rumahnya, tanpa ada aturan yang menentukan bagaimana seharusnya memperlakukan hewan peliharaan tersebut.Â
Secara tegasnya, setiap orang yang memelihara anjing berarti adalah pemilik anjing tersebut. Dan ibarat sebuah mainan yang dibeli di toko kemudian dibawa pulang, maka selanjutnya terserah kepada yang memilikinya. Apakah mau disimpan dengan baik, atau diserahkan kepada anak-anak untuk dijadikan alat permainan dan bila kelak mainan patah, ya tinggal dibuang ke tong sampah dan beli lagi yang baru.
Kira-kira memelihara anjing juga kurang lebih seperti itu.Â
Sejak dulu, pemilik anjing secara mutlak boleh memperlakukan anjing sesuai maunya. Mau dikasih makan setiap hari atau membiarkan anjingnya mencari makan sendiri dengan mengais-ngais tempat sampah, tidak akan ada yang usil merecoki.
Bahkan tidak jarang kalau anjingnya ada beberapa ekor dan di antaranya ada yang suka berisik, sehingga mengganggu kenyamanan pemiliknya, maka jalan pintasnya anjing tersebut bisa dijadikan sate. Rasanya hingga saat ini belum ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut.
Di Australia, anjing yang dibeli wajib ada sertifikat, tanda sudah mendapat suntikan anti rabies serta dipasang chip yang bertuliskan nama pemilik dan nomor telepon.Â
Walaupun sudah memenuhi syarat untuk memelihara anjing, tapi bukan berarti anjing dapat diperlakukan semaunya. Menyiksa anjing dengan cara apapun akan didenda. Sudah banyak yang kena denda hingga 5 ribu dolar.Â
Dan bila ketahuan, sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan yang sama, maka hak untuk memelihara anjing dicabut, bahkan bisa dipenjara.Karena di rumah putri kami juga memelihara anjing, maka saya mengetahui semua aturan ini.
Syukur anjing keturunan Siberian yang kami pelihara, semuanya sangat jinak dan tidak rewel. Anjing tetangga ada yang rewel. Setiap hari, begitu tuannya meninggalkan rumah untuk ke tempat pekerjaan, maka ia mulai menggonggong dan mencakar cakar dinding seng pembatas.
Akibatnya, tetangga merasa terganggu dan melaporkan ke dinas sosial. Pemilik rumah mendapat Surat Teguran bila anjingnya masih berisik, maka akan didenda. Sedangkan orang tuanya yang sudah sepuh yang sepanjang hari di rumah, tidak mampu mengatasi masalah ini.
Putri kami pernah mendapatkan Surat Teguran karena ayam jantan yang dipeliharanya terus berkokok sepanjang hari sehingga tetangga yang lagi sakit merasa terganggu.Â
Surat Teguran tersebut isinya adalah: "Diberikan kesempatan 3 x 24 jam untuk mengungsikan ayam jantan yang punya kebiasaan jelek, yakni berkokok tanpa kenal waktu. Bila setelah itu masih juga terdengar ayam berkokok di siang hari, maka akan didenda 300 dolar setiap kali ayam berkokok." Kedengarannya seakan lelucon, tapi hal ini adalah merupakan perintah yang memiliki kekuatan hukum.
Syukurlah tetangga kami dapat info bahwa ada alat Pet Gentle yang harganya bervariasi antara 20-50 dollar dapat dengan mudah menjinakan anjingnya yang sering berisik.Â
Yang harganya lebih mahal adalah "indoor Ultrasonik". Tapi saya tidak ada keperluan, sehingga tidak bertanya berapa harga indoor ultrasonik tersebut.Â
Dan sejak alat ini dibeli, maka orang tuanya tidak perlu repot mencoba menenangkan anjing mereka karena cukup dengan menekan tombol "On" dan mengarahkan kepada anjing tersebut,maka dalam hitungan detik, menjadi jinak.
Alat tersebut juga dilengkapi dengan senter kecil, sehingga bila malam hari anjing menjadi nakal dan ribut di pekarangan maka secara serta-merta alat ini dapat difungsikan.
Suara yang ditimbulkan memang agak mengganggu, tapi ada jaminan, tidak berbahaya bagi hewan dan manusia.
Apakah di Indonesia sudah ada yang menjual, saya sungguh tidak dapat informasi.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H