Dengan memanfaatkan teknologi canggih artificial intelligence, atau AI, satu kamera akan dapat mendeteksi ponsel yang sedang dipegang pengemudi, sementara kamera lainnya langsung memotret nomor plat mobil. Terlepas siang, malam, atau saat hujan, kamera berkualitas high-definition akan dapat dengan jelas mengenali ponsel yang dipegang tangan pengemudi.
Walaupun Cuma Pegang Saja Didenda 344 Dolar
Untuk pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel, bahkan jika hanya memegangnya, dikenai denda sebesar $344, atau hampir Rp 3,5 juta dan masih ditambah dengan demerit point 5 pada izin mengemudinya.
Sebagai catatan: Setiap Pemegang Driver License mendapatkan 12 point. Dan setiap kali melakukan pelanggaran rambu rambu lalu lintas, disamping didenda, juga akan ada pemotongan poin yang disebut dengan istilah demerit point
"Rapor merah" pada SIM ini baru akan dihapus setelah 3 tahun. Bila sebelumnya sering melakukan pelanggaran, sehingga ke 12 point habis terpotong, maka Driver License di "suspended" atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan kata lain, tidak lagi diizinkan mengemudi. Kalau masih mau mengemudikan kendaraan harus ikut test lagi dari awal.
Bagaimana di Indonesia?
Kabarnya, belakangan ini aturan berlalu lintas di tanah air kita sudah semakin diperketat untuk meminimalkan angka kecelakaan dalam berlalu lintas. Dan konon juga sudah diterapkan semacam "breath test".
Namun mengenai AI Camera, mungkin butuh waktu untuk menerapkannya, mengingat wilayah Indonesia sangat luas.Â
sumber bacaan: abc.net.au
Tjiptadinata EffendiÂ