Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sistem Berlalu Lintas di Australia Diterapkan di Indonesia, Mungkinkah?

3 Juli 2019   06:20 Diperbarui: 3 Juli 2019   06:53 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi ketika melewati Speed Camera,kendaraannya sempat terekam camera, karena melanggar kecepatan ,yakni 9 km. Melebihi kecepatan maksimal.  Untuk kesalahan ini,Drawson mendapat Surat Tilang dan di denda 100 dolar, yang langsung di bayar,begitu surat tilang tiba dialamatnya.

dokpri
dokpri
Drawson Mengakui Kesalahannya

As Commissioner of Police I am very aware of the consequences of speeding and I acknowledge my mistake," he said in a statement released on Friday. "Speeding is a focus of our traffic enforcement effort and this reinforces that no one is immune from being caught" sumber berita dan foto : www.watoday,com.au

Melanggar Kecepatan di Alice Spring

Ketika mengunjungi Alice Spring ,di Northern Australia,beberapa waktu lalu,saya pernah melanggar kecepatan maksimum ,yakni seharusnya kecepatan maksimum 90 km tapi saking asyiknya menikmati perjalanan bersama istri tercinta, ternyata saya mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam.

Akibatnya surat tilang datang ke alamat rumah putra kami dan saya didenda 2 X 210 dolar =420 dolar. Saya baru tahu,ketika putra kami menelpon dan mengatakan "Papa dapat Surat Tilang dua kali. Denda saya yang bayarkan, tapi lain kali jangan ngebut ya pa." Aduh, saya jadi malu karena seharusnya saya yang menasihati anak cucu, tapi malahan saya yang ngebut.

Mungkinkah Aturan Berlalu Lintas di Australia Diterapkan di Indonesia?

Tjiptadinata Effendi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun