Hukum Tidak Tertulis Dalam Masyarakat
Di dunia ini,tak seorangpun  yang luput dari berbuat kesalahan .Ada kesalahan yang mungkin hanya menjadi urusan dalam rumah tangga,seperti misalnya : "lebih suka menganggur ,ketimbang berkerja kasar" atau "Boros dalam urusan keuangan" Walaupun kesalahan ini,bukan merupakan hal yang sepele,tapi karena dinilai tidak merugikan orang lain,maka selama ini dianggap biarlah merupakan urusan pribadi  masing masing .
Tetapi bila kesalahan yang dilakukan,sudah beranjak keluar dari jalur "internal" dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,maka masalahnya menjadi berbeda. Contoh sederhana ,bila orang tertangkap karena mencuri,maka akan ditangkap Polisi dan dipengadilankan  Kalau terbukti bersalah,maka ia akan dijatuhi hukuman penjara.
Foto dan nama lengkap ,serta alamat rumahnya akan serta merta menjadi viral dalam sekejap. Â Setidaknya,orang sekampungnya sudah tahu,bahwa nama tersebut adalah seorang pencuri. Gelar tidak resmi ini,akan melekat terus,walaupun kelak Pelakunya sudah keluar dari penjara,tetap saja dibelakang namanya akan dilengkapi dengan predikat "Pencuri" Misanya namanya Bebek,maka sejak terbukti bersalah karena mencuri,maka namanya menjadi :"Bebek Si Pencuri"Â
Anak Anak Yang Tidak Bersalah Ikut Menanggung Dosa Ayahnya
Kelak ,walaupun kehidupan Bebek sudah berubah total dan mungkin saja  sudah rajin beribadah,tapi tetap saja gelar :"Bebek Si Pencuri" melekat pekat.Bahkan ketika anaknya yang sama sekali tidak ikut terlibat akan apa yang dilakukan oleh orang tuanya,kelak ketika akan menikah,ikut terimbas getahnya. Â
Orang akan enggan berbesan dengan mantan Pencuri.  "Apa nggak salah,kamu mau menikah dengan putri seorang Pencuri?" Walaupun sesungguhnya kesalahan tersebut sudah terjadi belasan tahun lalu dan ia sudah menebus dengan masuk penjara,tapi hukum dalam masyarakat,jauh lebih kejam  dan sadis ketimbang hukuman  dari negara.
Buktinya,orang yang pernah dihukum,karena korupsi,usai menjalani hukumannya,boleh ikut dipilih sebagai anggota dewan. Tapi itu hukum yang berlaku secara formal.Sementara itu ,hukum tak tertulis,yakni Hukum Masyarakat, berlaku setidaknya hingga 3 turunan.
Pengalaman Pribadi
Saya pernah sekali mencuri ,yakni ketika berusia 9 tahun. Saking inginnya membuat layangan,sementara tidak ada uang untuk membeli bambu,maka saya mencuri milik tetangga,dengan jalan mematahkan sepotong pagarnya yang terbuat dari bambu. Tidak ada yang tahu,tapi saya mendapatkan hukuman secara langsung dan menyakitkan.
Telapak tangan sobek cukup dalam ,sehingga dagingnya tampak memutih,sebelum berubah menjadi merah. Ayah saya,memarahi saya dengan kata kata:" Kita memang miskin,tapi kita bukan keluarga maling ,mengerti! Ayo.pulangkan dan minta maaf!"Itulah yang pertama dan terakhir kali saya mencuri, makanya kelak ,gelar saya bukan :"Effendi Si Pencuri" Melainkan :"Effendi Penjual Kelapa"