"Pengadilan Federal telah membekukan aset perusahaan, direktur, dan mitra bisnis senilai $ 450.000 sebagai Pemilik dari restoran Adithya Kerala di Nowra dan Wollongong. Perintah Pembekuan ini mencakup tanah yang di miliki oleh direktur dan mitra bisnis perusahaan serta aset perusahaan. Restoran, Perintah pengadilan merujuk  pada klaim kekurangan pembayaran gaji karyawannya,yang bernama Midhun Basi  senilai  $ 230.000 Sementara itu ,seorang lagi karyawan lainnya, menuntut kekurangan pembayaran gajinya selama hampir dua tahun bekerja ,senilai hampir 500 ribu dolar. Hal itu membuat direktur perusahaan ,serta mitra bisnisnya berpotensi membayar sejuta dolar"
Catatan tambahan:
Disini, disamping kesepakatan gaji perbulan maka setiap jam kelebihan kerja lembur yang dikenal dengan istilah : "overtime" harus dibayar ekstra. Karena itu, restoran masakan Indonesia baik yang ada di kota Wollongong yang  pemiliknya bu Yeni asal Bukittinggi dan satu lagi Waroeng Raciek yang lokasi di Perth, seluruh karyawan adalah keluarga sendiri.Â
Karena kalau harus membayar gaji karyawan, setiap kelebihan jam kerja yang dikenal dengan istilah "overtime",harus dibayar ekstra. Begitu juga di restoran Chinese Food, umumnya yang bekerja menjadi juru masak dna melayani tamu adalah anggota keluarga sendiri.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H