Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Beli Lagi Senjata

11 April 2019   14:24 Diperbarui: 11 April 2019   15:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk Memperbaiki Kekeliruan Masa Lalu

keterangan foto: Senjata api dan aksesori ditampilkan di toko senjata Kota Gun di Christchurch, Selandia Baru, 19 Maret 2019. REUTERS / Jorge Silva

Selama ini yang dikenal secara meluas ,bahwa jual beli senjata  secara bebas di toko senjata,hanya dikenal di Amerika Serikat. Salah satu contoh adalah mantan siswa sekolah ,yang bernama Nikolas  Cruz ,dalam usia 18 tahun telah membeli senjata secara legal.Senjata inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan penembakan di Sekolah Marjory Stoneman Douglas ,Parkland ,Florida,pada tanggal 14 Februari ,2018 dan menewaskan 17 orang . Pelaku menggunakan senapan serbu semiotomatis AR-15 ,yang dijual secara bebas di toko senjata Pasca penembakan ini, pemerintah negara bagian Florida telah sepakat untuk memperketat cara pembelian senjata di sana

Tindakan Pemerintah Selandia Baru Pasca Penembakan di 2 Masjid di Chrischurch

Pelaku penembakan yang menyebabkan 49 orang tewas ,ternyata membeli senjata secara resmi dan memiliki lisensi kepemilikan 5 pucuk  senjata,yang digunakannya dalam melakukan aksi terornya di dua Masjid di Selandia Baru. Kejadian ini telah menyadarkan pemerintah Selandia Baru,untuk sesegera mungkin memperketat cara untuk memperoleh senjata api.  

Di Selandia Baru, semua warga berusia di atas 16 tahun bisa mengajukan lisensi kepemilikan senjata api. Setelah pemohon menyelesaikan pelatihan dan penelitian latar belakang oleh kepolisian. Lisensi itu berlaku selama 10 tahun. Baca juga: Trump dan Ratu Inggris Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi di Selandia Baru Namun, sebagian besar senjata api di Selandia Baru tidak membutuhkan registrasi dan polisi tidak memiliki data seberapa banyak senjata legal atau ilegal di negeri itu. Pada 2014, kepolisian memperkirakan sebanyak 1,2 juta senjata api ilegal ada dalam kepemilikan warga sipil. Jumlah itu artinya satu dari empat warga Selandia Baru memiliki senjata api.

Pasca tragedi kemanusiaan,yang telah menewaskan 49 orang yang sedang menjalankan ibadah dan melukai lebih dari 40 orang lainnya, telah memicu kemarahan dunia. PM Selandia Baru ,Jacinda dan seluruh anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara bulat, untuk mengubah undang-undang kepemilikan senjata.Khususnya mengenai peredaran dan penggunaan senjata api semi-otomatis ,serta bagian bagian yang dapat mengubah senjata api ,menjadi senjata semi-otomatis.Seluruh warga Selandia Baru di berikan Amnesti hingga 30 September ,2019  untuk menyerahkan jenis senjata dimaksud.

Pihak Kepolisian Selandia Baru,mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak mengetahui secara pasti berapa banyak sesungguhnya senjata yang dimiliki oleh warga sipil,karena tidak ada aturan yang mewajibkan warganya untuk mendaftarkan kepemilikan senjata api.Akan tetapi diprediksi ada sekitar 1,5 juta senjata api yang tersebar diseluruh pelosok Selandia Baru.

Sekitar 200 Juta Dolar Untuk Pembelian Kembali Senjata Api

Prime Minister Jacinda Ardern has estimated that the gun buy-backs would cost the government between NZ$100-200 million but other government ministers have warned that the costs could be higher depending on how many guns are handed to the police.

Menurut Perdana Menteri Selandia baru, pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar antara 100 hingga 200 juta dolar ,untuk membeli kembali senjata yang dikembalikan oleh warga,bahkan kemungkinan ,akan lebih besar

sumber: reuters.com 

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun