Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pindah TPS di Australia? Tidak Perlu Ribet

11 April 2019   09:07 Diperbarui: 11 April 2019   12:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi tjiptadinata effendi

Cukup Memberi Tahu Via Telpon

Membaca berbagai berita tentang betapa ribetnya mengurus pindah TPS di Indonesia, maka saya merasa bersyukur bahwa kami sama sekali tidak mengalami hal demikian di Australia. Saya dan istri sudah terdaftar sebagai Pemilih di Perth, Australia Barat. 

Pada waktu itu,belum ada rencana untuk kemana mana.Baru dalam 2 bulan ini ada undangan dari keponakan yang akan menikahkan anaknya  di Melbourne,maka kami berencana untuk hadir. Nah, karena ada rencana mau ke Melbourne, maka seperti kata pribahasa, sekali merangkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.maka kami manfaatkan kesempatan untuk singgah di kota Wollongong sebelum menghadiri acara pernikahan keponakan cucu  kami di Melbourne.

Karena itu kami melaporkan diri ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri )Perth ,Western Australia agar nama kami bisa dialihkan sebagai Pemilih di NSW. Laporan via telpon disambut sangat hangat dan kami tidak pernah disibukan untuk kesana kemari. Bahkan Pak Bernard, walaupun sangat sibuk,namun dengan berbaik hati menelpon untuk menjelaskan bahwa kami cukup ke KJRI di Perth. Di kantor KJRI terdapat 4 TPS dan kami sudah didaftarkan di TPS No.1.

dokumentasi pribadi tjiptadinata effendi
dokumentasi pribadi tjiptadinata effendi

Prosedur Pindah TPS di Indonesia 

  • Pemilih wajib datang ke kantor KPU  tempat pemilih terdaftar.
  • Pemilih perlu menyiapkan identitas diri, nomor kartu keluarga (KK)Surat penugasan khusus bagi pemilih yang bertugas pada saat pencoblosan.

Petugas KPU akan menyerahkan formulir dengan model A.5 KWK, yang merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain. Formulir ini baru akan didapat setelah pemilih melaporkan tujuan pindah TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar. Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah pemilih harus melaporkan dan menunjukkan formulir A.5 tersebut kepada PPS di TPS tujuan. Hal ini dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. (sumber: detik.news.com)

Salut kepada Panitia Pemilih Luar Negeri di Perth,Australia Barat,yang sejak awal melayani warga Indonesia ,agar bisa ikut memanfaatkan hak untuk memilih di Australia. Bahkan ketika kami melaporkan untuk pindah TPS,karena pada tanggal 13 April 2019, di mana seluruh warga Indonesia, akan menunaikan hak dan kewajiban untuk memilih di Australia, kami sedang berada di New South Wales. Layanan yang diberikan, bahkan di luar jam kerja, kami masih dilayani dengan sangat santun, tanpa harus mendatangi kantor PPLN di Perth Australia. 236-238 Maroubra Rd, Maroubra NSW 2035 

Semoga kinerja seperti ini,dapat dijadikan role mode bagi instansi lainnya demi Indonesia yang lebih baik.

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun