Di Australia "Golput" Adalah Pelanggaran Hukum
Memilih bukan hanya semata mata hak, tapi sekaligus kewajiban
Pemungutan suaraSeluruh warga negara yang berusia di atas 18  tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal  atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada  denda atau tuntutan pidana.(https://indonesia.embassy.gov.au/.)
Bagi warga yang berhak menggunakan Hak Pilihnya ,namun entah karena alasan apa tidak menggunakan hak pilihnya, maka akan ada denda sebesar 170 dolar atau setara 1,7 Juta rupiah, plus membayar ongkos perkara dipengadilan. Bila sudah pernah melakukannya dan mengulangi kesalahan, bisa dituntut hukuman penjara.
Sumber: (https://indonesia.embassy.gov.au/abc,net.au)Â
Bagi Warga Negara Indonesia yang berada di Australia, termasuk penulis dan istri, tetap dapat menggunakan hak pilih. Ada banyak relawan Indonesia yang siap membantu sehingga kita tidak perlu mondar mandir menghabiskan waktu dan energi serta biaya transportasi ke sana kemari.
Cukup duduk manis di rumah dan memberikan data-data akurat kepada Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN), maka semua akan dibantu pengurusannya hingga tuntas.
Tidak menggunakan hak pilih atau ikut ikutan golput, merupakan bentuk ketidakpedulian kita terhadap bangsa dan  negara kita sendiri. Kalau bukan kita yang peduli siapa lagi?
Tidak menggunakan hak pilih, secara tidak langsung kita ikut bertanggung jawab secara moral bila kelak negeri ini dipimpin oleh orang yang tidak tepat!
Tjiptadinata Effendi