Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Swafoto di Depan Mobil Baru Kena Tilang 257 Dolar

3 Juli 2018   14:03 Diperbarui: 3 Juli 2018   14:22 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan Yang Mungkin Bagi Kita Dianggap Aturan Gila

Mau selfi selama seharian suntuk didepan mobil baru milik sendiri,tentu saja tidak ada aturan yang melarang.Tapi masalahnya pria yang bernama Victor ini  ,memanfaatkan untuk berselfi ria didepan KIA Stinger barunya,yang diparkir didepan rumahnya,namun menghalangi pejalan kaki,yang akan meniti troktoar menuju ke Stopan bis. Besarnya denda lumayan,yakni  $.257 atau setara 2.5 juta rupiah. Mungkin ini adalah biaya selfi termahal yang pernah dirasakan oleh Victor seumur hidupnya. 

denda-parkir-9-news-5b3b2057bde5751bcb663062.jpg
denda-parkir-9-news-5b3b2057bde5751bcb663062.jpg
sumber: 9 news

Parkir Menghalangi Troktoar Adalah Pelanggaran Hukum

The salesman drove it out of the garage, parked it here, with a big red ribbon on the bonnet, and before I knew it, before I even drove the car, I got a parking ticket for it," Victor told A Current Affair.(sumber: 9News)

Pria yang bernama Victor ini,berkerja keras dan menabung selama 12 tahun,untuk dapat membeli mobil baru KIA Stinger. Dan mungkin berbeda dengan bila kita membeli mobil dari show room di Indonesia,dimana bila selesai transaksi jual beli,maka pembeli akan mengemudikan sendiri kendaraan yang dibelinya .Disini sebagai service,maka Salesman ,mengantarkan kendaraan yang dibeli sampai kerumah kita

Nah,dalam hal ini,Salesman mengantarkan kendaraan kealamat rumah Victor,tapi tidak dimasukan ke garasi,melainkan di parkir didepan pekarangan nya.Ternyata lokasi dimana kendaraan tersebut diparkir,telah menghalangi pejalan kaki,sehingga dikenakan denda $,257

Hal ini sesungguhnya bukanlah pertama kalinya,karena parkir didepan rumah sendiri,tapi posisi kendaraan menggunakan sebagian dari troktoar ,sehingga menghalangi para pejalan kaki, juga akan didenda.

Pejalan Kaki Sangat Dihargai

Disetiap zebra cross,bila ada orang yang berdiri disalah  satu sisi jalan,maka seluruh kendaraan bukan hanya akan memperlambatkan kendaraaan mereka,tapi akan berhenti total .Untuk memberikan kesempatan kepada para pejalan kaki menyeberang hingga sampai diseberang lainnya. Bila ada yang berani menerobos,walaupun tidak menyenggol pejalan kaki,maka SIM nya akan dicabut dan selama setahun tidak diizinkan mengemudi. Kemudian yang bersangkutan ,harus ikut ujian lagi dari awal,untuk bisa  mendapatkan Driver Lisence baru.

Share Zone Max.10 Km

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun