Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Sanksi Remaja Mengemudikan Mobil?

23 Mei 2018   19:06 Diperbarui: 23 Mei 2018   19:18 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keterangan foto: remaja pengemudi angkutan kota,ketika tertangkap basah,dihukum :"push up" ,katanya untuk memberi efek jera? /foto Kompas.com

Remaja Mengemudikan Mobil Sudah Sejak Lama Terjadi dan  Masih Terus Berlangsung Mengapa ?

Berita tentang remaja mengemudikan mobil seakan sudah bukan berita lagi. Bahkan remaja mengemudikan angkot yang mempertaruhkan nyawa begitu banyak orang, hanya dihukum: "push up?" Seakan kesalahan membahayakan nyawa penumpangnya dan nyawa pengguna jalan raya lainnya, sama dengan kesalahan nyontek di kelas? 

Bahkan yang sangat menakjubkan, ada remaja yang menyebabkan tewasnya 7 orang, hanya diberi nasihat dan kemudian boleh melenggang bebas. Membacanya saja serasa sudah sesak nafas kita, apalagi bilamana menyaksikan secara langsung.

Nah, agar jangan dibilang tulisan hoaks, maka izinkan saya mengutip sepotong-sepotong berita dari berbagai sumber. Karena sesuai dengan kutipan yang diperbolehkan oleh admin, agar tulisan kita tidak di hapus.

news.okezone.com › News › Megapolitan

Seorang remaja berinisial "Y" usia 15 tahun mengemudikan angkutan umum di Jalan Asia Afrika, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (22/5/2018) malam. Namun, saat memasuki mulut Gang Darussalam, Y sempat menabrak pohon di sisi gang tersebut. Meski begitu, Y terus melaju dengan kecepatan tinggi. Melihat hal itu, warga sekitar sempat berteriak dan memintanya berhenti.

Parahnya lagi tak jauh dari lokasi pertama, angkot bernomor polisi B 1554 NUX itu kembali menabrak seorang remaja bernama Pusi Handayani (16) hingga kakinya tergilas. Lagi-lagi, Y bukannya berhenti untuk menolong korban, melainkan terus memacu kendaraannya tanpa rasa bersalah. Begitu sampai di depan Masjid Asia Afrika, angkot yang dikemudikan Y harus terhenti setelah menabrak teras semen di pinggir jalan. 

Liputan6.com, Jakarta

Peristiwa tentang remaja mengemudikan mobil, bahkan menabrak pengguna jalan raya lainnya, sudah sangat sering kita baca. Salah satunya putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul, yang berusia 13 tahun, yang mengemudikan kendaraan serta menewaskan 7 orang divonis bebas!

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul yang divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas.

JAKARTA, KOMPAS.com  

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar operasi untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa (28/11/2017). Dalam operasi itu, anggota Dishub menindak seorang remaja yang mengemudikan angkot C01 rute Pasar Kebayoran Lama -Ciledug. Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, remaja bernama Dion (16) tersebut dihukum push-up.

(Seorang Remaja Dihukum "Push-Up" karena Kemudikan Angkot)

Siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini?   Bagaimana bila yang  menabrak adalah remaja yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak mungkin berdamai dengan keluarga korban? Apakah tetap akan dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas? Sungguh sulit menemukan jawabannya.Mungkin ada yang dapat membantu menjawabnya?

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun