JAKARTA, KOMPAS.com Â
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar operasi untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa (28/11/2017). Dalam operasi itu, anggota Dishub menindak seorang remaja yang mengemudikan angkot C01 rute Pasar Kebayoran Lama -Ciledug. Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, remaja bernama Dion (16) tersebut dihukum push-up.
(Seorang Remaja Dihukum "Push-Up" karena Kemudikan Angkot)
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini?  Bagaimana bila yang  menabrak adalah remaja yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak mungkin berdamai dengan keluarga korban? Apakah tetap akan dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas? Sungguh sulit menemukan jawabannya.Mungkin ada yang dapat membantu menjawabnya?
Tjiptadinata Effendi