Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Sanksi Remaja Mengemudikan Mobil?

23 Mei 2018   19:06 Diperbarui: 23 Mei 2018   19:18 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keterangan foto: remaja pengemudi angkutan kota,ketika tertangkap basah,dihukum :"push up" ,katanya untuk memberi efek jera? /foto Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com  

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar operasi untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Selasa (28/11/2017). Dalam operasi itu, anggota Dishub menindak seorang remaja yang mengemudikan angkot C01 rute Pasar Kebayoran Lama -Ciledug. Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, remaja bernama Dion (16) tersebut dihukum push-up.

(Seorang Remaja Dihukum "Push-Up" karena Kemudikan Angkot)

Siapa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini?   Bagaimana bila yang  menabrak adalah remaja yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak mungkin berdamai dengan keluarga korban? Apakah tetap akan dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas? Sungguh sulit menemukan jawabannya.Mungkin ada yang dapat membantu menjawabnya?

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun