Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Mengemudi Di Bawah Pengaruh Alkohol dan Menabrak Orang, Tetap Tidak Ditahan?

25 April 2018   11:19 Diperbarui: 25 April 2018   12:29 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mabuk Tak Dapat SIM Seumur Hidup", . 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Dalam Seminggu Bisa 3 Kali Razia Breathtest di Australia Barat

Dalam minggu ini saja sudah 3 kali saya harus menghentikan kendaraan ,di lewat persimpangan Michell Free way,karena ada razia Breathtest.Seperti biasa,saya membuka kaca jendela dan  polisi mengucapkan selamat pagi  dan mohon maaf sudah menganggu perjalanan. Terus disodorkan alat test pernafasan. Diminta untuk meniup nafas melalui pipa plastik ,hingga ada perintah :"stop"

Kemudian petugas polisi,menengok kearah peralatannya dan dengan tersenyum mengatakan :" All good. thank you and have a nice day"

Tapi didepan saya,ada pengemudi disuruh turun dan kunci mobilnya diambil Petugas dan pengemudinya diminta masuk kedalam kendaraan  polisi.Hal ini petanda,bahwa ia mengemudi dibawah pengaruh alkohol.Walaupun tidak mabuk dan belum menabrak siapapun,pengemudi yang  berada dibawah pengaruh alkohol,tidak diizinkan lagi untuk terus mengemudi.

Selama di Australia,saya sudah 4  kali kena tilang,karena  over speeding dan salah parkir. Total denda yang harus saya bayar adalah 860 dolar.atau senilai 9 juta rupiah. Lumayan kan ? Ini akibat saya kurang jeli menengok rambu rambu. Ketika berada di free way,kecepatan adalah 100 km.perjam,tapi begitu menikung masuk kejalan non free way,kecepatan seharusnya diturunkan jadi maksimal 80 Km perjam.Tapi saya terlambagt mengurangi kecepatan dan tetap melaju dengan kecepatan 90 Km perjam.Akibatnya ,ya di denda.Sejak saat itu,istri saya selalu mengingatkan  saya bilamana akan menikung keluar dari free way.

Kalau mengemudi di free way,minimal kecepatan adalah 80 km dan itupun ,kita harus mengambil jalan paling kiri. Pernah saya mengemudi dan mengambil jalan ditengah ruas jalan,dengan kecepatan 90 km,tiba tiba dikejar polisi.Syukur tidak di tilang,tapi diingatkan,kalau mau jalan lamar harus mengambil posisi di lajur paling kiri,agar tidak menghambat laju kendaraan lainnya

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun