Baru baru ini, tetangga kami disini kena tilang. Bukan karena melanggar rambu rambu lalu lintas,tapi karena parkir kendaraannya di depan rumahnya sendiri ,Pasalnya rumahnya berlokasi di tepi jalan raya ,Dan disana ada troktoar  yang khusus untuk pejalan kaki. Walaupun  terletak didepan rumahnya dan ia yang mengeluarkan biaya ,tetap saja ditilang Mau protes? Tentu saja boleh. Bawalah pengacara ke pengadilan.Tapi bila sudah menyangkut pelanggaran,pasti akan kalah di pengadilan
Rumput Dibiarkan Tidak Terurus?
Kalau di Indonesia, dipekarangan rumah sendiri,ya suka suka kita dong, mau dirapikan,mau dibuat taman atau mau dibiarkan ditumbuhi semak belukar ? Itu urusan kita dan tidak seorangpun,termasuk pemerintah yang boleh usil ,urusan dipekarangan kita.Tapi di Australia,akan didenda 200 dolar atau 2 juta rupiah. Karena semak belukar,disamping merusak pemandangan,juga berbahaya menjadi sarang ular .
Mobil Rusak Dibiarkan Berbulan Bulan Didepan Rumah?
Akan diderek  oleh pemerintah untuk dibuang dan pemiliknya ditagih ongkos derek ,plus denda on the spot 200 dolar? Mau protes?Boleh,bawa pengacara ke pengadilan dan pasti kalah!
Buang Sampah Didepan  Rumah Sendiri?
Buang sampah didepan rumah sendiri atau meletakan mesin cuci rusak ,maupun tempat tidur yang sudah patah? Ntar dulu,itu hanya boleh ,kalau sudah ada pemberitahuan dari pemerintah,yakni setahun 2 kali. Kalau nekad, akan didenda.
Anehnya,walaupun ada 1001 aturan yang menurut kita aneh aneh,tapi tidak ada warga yang demo, mereka manut manut saja,seperti anak kecil yang dinasihati orang tua.Â
 Ssst.. jangan jangan mereka ini penakut,tidak seperti kita di Indonesia,yang berani melawan pemerintah.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H