Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hukuman Berlapis bagi Pengemudi Mabuk

22 Desember 2017   22:29 Diperbarui: 19 Februari 2018   16:10 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi / kalau terlanjur salah, sebaiknya jangan lari, karena pasti akan tertangkap dan diperlakukan sebagai penjahat

SIM Dicabut Plus Denda Berat Dan Lain Lainnya

Tahun tahun sebelumnya, "Breath Test" hanya sesekali dilakukan secara random oleh Polisi di Australia. Akan tetapi sejak meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan berdasarkan data yang dikumpulkan pihak kepolisian, penyebab terbesar adalah setelah mengonsumsi alkohol, orang tetap mengemudikan kendaraannya. Walaupun tidak sungguh sungguh mabuk, akan tetapi pengaruh alkohol dan rasa kantuk yang ditimbulkannya, menyebabkan gerakan kaki pengemudi akan terlambat merespons satu atau dua detik. 

Baca juga artikel saya sebelumnya di sini.

Sebagai informasi, di Free Way, rata rata kecepatan adalah 100 km perjam. Sehingga ketika otak memerintahkan kaki menginjak rem dan kaki terlambat merespons dua detik, sudah cukup peluang untuk terjadinya kecelakaan. Karena itu sejak tahun lalu,razia Breath Test, semakin gencar dilakukan, apalagi saat saat menjelang Natal dan Tahun Baru. 

dokumentasi pribadi, polisi sedang lakukan Breath Test
dokumentasi pribadi, polisi sedang lakukan Breath Test
Kalau Kedapatan Kadar Alkohol Melampaui Ambang Batas

Bila dalam razia "Breath Test" atau test pernafasan, kedapatan ada pengemudi yang kadar alkohol dalam darahnya, melebihi ambang batas toleransi, maka Pengemudi akan diperintahkan turun Kunci kendaraannya diambil Polisi dan Pengemudinya diperintahkan naik kemobil Polisi untuk diperika di Kantor Polisi

Kemarin, saya mengemudikan kendaraan didampingi istri saya, menuju ke Victoria Park. Dari kejauhan, sudah tampak lampu merah kedap kedip di depan. Mengisyaratkan bahwa ada razia dari kepolisisan setempat. Maka saya mengurangi lajunya kecepatan kendaraan,serta antri dibelakang kendaran yang sedang di razia. 

Persis giliran saya, yang memeriksa adalah seorang Polwan, yang dengan sopan meminta saya membuka kaca jendela dan memasukkan pipa plastik kedalam mulut, serta bernafas. Sementara bernafas,si Polwan mengatakan: "Keep going, keep going, dan selesai" Hanya butuh waktu sekitar 4 atau 5 detik. Kemudian ia menengok ke alat pengukurnya dan: "All good, thank you and have a nice day Sir"

Tapi saya belum bisa melanjutkan mengemudi,karena didepan saya,ada wanita yang diperintahkan turun dari kendaraannya dan kunci mobilnya diambil. Walaupun saya tidak mendengar apa yang mereka bicarakan,tapi hampir pasti, pengemudi kendaraan kedapatan mengemudi dengan kadar alkohol yang melampau ambang batas toleransi. Dan SIM nya dibatalkan ,serta selama satu tahun,bahkan ada yang lebih lama, tidak boleh mengemudikan kendaraan. 

Bilamana sesudah masa hukumannya selesai dan sudah menyelesaikan denda, boleh ikut ujian lagi. Tapi  kalau lulus,dikendaraan harus menggunakan :"Interflock", yakni alat pendeteksi, apakah pengemudi, sesudah dijatuhi hukuman, masih juga mengemudi setelah mengonsumsi alkohol. Putri teman saya,sudah mengalaminya, makanya saya tahu ceritanya. Alat yang bernama :"Interflock" ini, tentu tidak gratis, tapi harus dibayar. Berapa harganya, saya tidak sempat menanyakan.

dokumentasi pribadi,: Kedapatan dalam darah terdapat kadar alkohol ,pengemudi diperintahkan turun dan kunci mobil diambil
dokumentasi pribadi,: Kedapatan dalam darah terdapat kadar alkohol ,pengemudi diperintahkan turun dan kunci mobil diambil
Polisi Disini Tidak Berada Dibawah Pengaruh Pejabat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun