Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jutaan WNI di Luar Negeri Belum Terjamah E-KTP

14 Desember 2016   18:40 Diperbarui: 14 Desember 2016   18:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : KonJen RI Sydney

Indonesia Heboh E-KTP -7 juta WNI di Luar Negeri Belum Terekam - 2 Triliun Lenyap?

Heboh tentang pelaksanaan e-ktp agaknya sudah menguras energi dan waktu jutaan warga ,karena harus bolak balik ke kantor Kecamatan untuk mengurus e-ktp mereka. Bukan hanya itu,pemerintah juga tak kurang sibuknya.

Bahkan hingga merasa perlu mengultimatum,bagi yang tidak mengindahkan batas waktu,maka datanya akan dihapus.Bila hal ini benar benar di laksanakan,berarti warga yang tidak mengurus rekaman e -ktp ,karena berbagai halangan,sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Sehingga segala kegiatannya, sehubungan dengan  pembuatan paspor,rekening bank, menyekolahkan anak,mengurus ijin pernikahan,surat kematian dan seterusnya,menjadi pupus.jutaan warga kehilangan hak  mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Dalam pngurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan seterusnya.

Dan jumlah yang termasuk kategori warga yang :"patuh" ini,tidak kepalang tanggung adalah  hampir 9juta jiwa. Terus,selanjutnya mau diapakan mereka oleh pemerintah Indonesia? Mau di hukum atau diusir dari negerinya sendiri?  Sementara itu ,ada 7 juta wni yang tinggal diluar negeri ,yang belum merekam data untuk e-ktp (tidak termasuk saya dan istri) ,Karena kami sejak awal ada e ktp sudah mengurusnya secara langsung.tanpa calo.

Ada banyak teman teman yang tinggal di Australia,bila bertemu atau via What;sApp menanyakan kepada saya,tentang e-ktp. Dan karena jawaban saya,bahwa kami sudah mengantonginya,maka mereka tidak menanya lagi lebih lanjut,Mungkin merasa tidak senasib.

2 Triliun Lenyap?

Kabar tak sedap lainnya,adalah seperti yang dapat kita baca dihampir seluruh media cetak dan medsos, bahwa menurut KPK ,di duga sekitar 2 triliun rupiah ,lenyap ,dalam pengurusan e-ktp . Saya membayangkan,bila uang sebanyak itu diangkut dengan truk,berapa truk dibutuhkan untuk mengangkut tiga triliun,? Pening saya membayangkannya.

PENGUMUMAN E-KTP BAGI WNI DILUAR NEGERI

Berkaitan dengan batas pembuatan E-KTP sampai dengan tanggal 30 September 2016, bagi WNI yang saat ini masih berada di luar negeri diberlakukan kebijakan sebagai berikut:

  1. Bahwa di luar wilayah NKRI belum akan dilakukan perekaman KTP elektronik bagi WNI.
  2.  Perekaman dan penerbitan KTP elektronik akan dilakukan setelah WNI dimaksud kembali ke Indonesia.
  3. KBRI Canberra belum diberikan kewenangan oleh Pemerintah RI untuk pembuatan E-KTP.

www.kbri-canberra.org.au/...

Mulai akhir September 2016, data kependudukan warga yang belum merekam data e-KTP akan dinonaktifkan. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk WNI yang sedang berada di luar negeri. Untuk WNI yang saat ini sampai akhir September masih berada di luar negeri, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tidak diotak-atik.

"Kalau yang di luar negeri kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yang sekarang. Karena masih pegang paspor," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, di kantor Kemenpan, Jakarta, Senin (22/8/2016). (news,detik.com)

Di Australia,Penduduk Tidak Mengenal KTP

Kami sudah tinggal sebagai penduduk Australia secara resmi sejak November tahun 2006. Tapi belum sekali juga terdengar heboh tentang KTP, bahkan tidak pernah membaca surat kabar atau media sosial tentang KTP di Australia.

Bahkan kami sudah pernah tinggal dua tahun di Queensland di Kota Townsville, kemudian di New South Wales, dan kini di Western Australia. Berurusan dengan kantor pemerintah,b ank atau urusan apapun hanya ditengok Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan pemerintah Australia melalui RMS yang dulu namanya RTA atau Road Traffic Authority.

Bagi anak sekolah yang belum cukup usia untuk mendapatkan Driver Lisence,cukup menunjukkan ID card dari sekolah atau Universitas dimana ia belajar. Sementara orang tua ,yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,ada Senior Card ,sebagai bukti diri atau kartu pensioner.

Jadi tidak ada urusan dengan KTP. Tapi lain negeri,tentu boleh boleh saja lain pula aturannya.Dan aturan dinegeri kita adalah wajib memiliki KTP dengan tumbal dua triliun rupiah. Dan  masih meninggalkan bengkalai,yakni mau dikemanakankah warga ,yang entah karena halangan apa,sehingga mereka tidak mematuhi deadline yang diberikan. Dan jumlah mereka jutaan orang. ?

Bukan urusan saya dan juga bukan wewenang saya untuk membahas,apalagi memberikan penilaian penilaian. Hanya sebatas rasa prihatin dari seorang wni diantara jutaan warga yang terapung apung karena kehilangan hak mereka,lantaran tidak merekam data di ektp

Secara pribadi ,kami sekeluarga tidak ada masalah,karena sudah mematuhi seluruh aturan  pemerintah RI

Edgewater, 14 Desember, 2016

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun