Bayar Sekali Rp 100 Ribu, Perlindungan Seumur Hidup
Tulisan ini bukan jualan asuransi dan juga tidak ada hubungannya dengan iklan terbuka atau terselubung. Hanya semata sebagai sebuah masukan bagi semua penulis. Bayaran Rp.100.000.—(seratus ribu rupiah) juga langsung masuk ke Kas Negara.
Sebagai seorang penulis, tidak peduli penulis hebat ataupun baru belajar, setidaknya kita perlu tahu tentang hak-hak kita sebagai penulis. Bahwa hak tersebut secara hukum, baru dapat dipertahankan, bila kita memiliki bukti yakni bukti pendaftaran hak cipta.Â
Dengan sekali membayar sekitar 100 ribu rupiah (kalau dulu saya bayar Rp.70.000), maka bila semua sudah dilengkapi, karya tulis kita akan dilindungi selama 50 tahun. Kalau estimasinya pada waktu mengajukan permohonan usia penulis 35 tahun, berarti hingga berusia 85 tahun hak cipta berupa karya tulis kita dilindungi undang undang,
Mungkin kita beranggapan bahwa tulisan kita tidak spektakuler buat itu saja kok repot-repot mengurus hak cipta?
Padahal kita tidak tahu apa yang akan terjadi hari esok, lusa atau mungkin saja beberapa tahun lagi tulisan kita yang hari ini tidak dilirik orang bisa jadi entah karena faktor apa tiba tiba mendapatkan order cetak ulang berkali kali. Dan ketika hal ini terjadi ternyata hak cipta kita sudah diserobot orang dengan cara yang apa saja. Pada saat kita sadar maka segala sesuatu sudah terlambat.
Dan keterlambatan ini harus dibayar teramat mahal. Saya sudah mengalami sendiri karena berpikir tidak mau repot repot akhirnya selama dua tahun, saya siang malam direpotkan untuk urusan hak cipta ini. Dan menghabiskan dana yang tidak sedikit.
Walaupun mungkin kasusnya tidak persis sama, namun setidaknya kita masih ada waktu untuk melindung karya tulis kita,hanya dengan membayar sekitar 100 ribu rupiah. Dan setelah itu kita bisa tidur nyenyak selama 50 tahun tanpa ada yang berani menganggu gugat hak cipta kita,
Mungkin saja kita menggangap terlalu dini, untuk memikirkan hal tersebut, karena kebanyakan kita menulis hanya sekadar hobi atau mengisi waktu luang. Namun menganggap remeh hal kecil bisa menyebabkan kita harus membayarnya dengan harga yang sangat mahal. Seperti yang pernah saya alami.
Maka saya terdorong untuk menulis artikel kecil ini, sekedar mengingatkan agar setidaknya, sedini mungkin kita mau menyediakan sedikit waktu untuk mendaftarkan hak cipta kita, demi untuk menghindarkan uang sekolah yang sangat mahal dan penyesalan di belakang hari.
Namun karena background saya bukan bidang hukum, maka penulisan artikel ini juga dari kacamata orang awam. Koreksi dan tambahan dari teman teman yang lebih tahu tentang hal ini, tentunya akan sangat membantu kita semuanya.
Ciptaan tersebut dapat mencakup: puisi, drama, karya tulis, film, karya koreografis ,lukisan, patung, foto dan desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaannya. Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Permohonan Pendaftaran Hak Cipta;Â
1. Mengisi formulir pendafataranÂ
2. Melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkanÂ
3. Melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak CiptaÂ
4. Melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukumÂ
5. Melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasaÂ
6, Melampirkan biaya permohonan.
Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menunggu surat panggilan yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya: bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.
Tapi selama ini saya sudah mengurus belasan hak cipta karya tulis tanpa menggunakan calo dan tak satupun yang ditolak. Kalau ada kekurangan akan diberitahukan kepada kita.
Maka jalan terbaik adalah melengkapi semuanya baru mendafatkan agar tidak buang waktu untuk bolak balik. Semua petugas melayani dengan sangat baik dan tidak pernah memepersulit ataupun minta uang rokok dan sebagainya.Â
Oleh karena itu alangkah baiknya kita menghargai karya tulis kita dengan mengabadikannya melalui pendaftaran hak cipta, cuma sekitar seratus ribuan rupiah dan kita mendapatkan perlindungan selama lima puluh tahun.
Bagi seorang penulis, adalah sebuah kebanggan tersendiri bila buku karya tulisnya dilindungai undang-undang dan dapat dibuktikan dengan lembaran kertas hak cipta .
Tjiptadinata effendi, Kemayoran, 18 agustus, 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H